RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama (Dirut) Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) Zulheri dituntut hukuman 13 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi periode 2013-2018.
Zulheri juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 24,1 miliar,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 24 Januari 2025.
Jaksa mengatakan, Zulheri harus membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa bakal menyita sejumlah asetnya dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga : Jakarta Darurat Pos Dan Petugas Damkar
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung jaksa.
Dalam sidang ini, jaksa turut membacakan tuntutan kepada lima terdakwa lainnya. Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA periode 2014-2018 Muhammad Syafaat dituntut hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan membayar uang pengganti Rp 150 juta.
Syafaat telah menitipkan uang pengganti itu di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 139 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diteruskan ke RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga : The Citizens Siap Lumat Pasukan Biru
Terdakwa Danny Boestamy selaku Komisaris PT SMS dituntut hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 131,8 miliar subsider 6,5 tahun kurungan.
Terdakwa Lim Angie Christina selaku pemilik PT MCM dituntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan membayar uang pengganti Rp 52,5 miliar.
Terdakwa Romi Hafnur selaku konsultan keuangan PT RPE dituntut hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,1 miliar.
Baca juga : Sabalenka Ditantang Keys
Sedangkan, terdakwa Sutedy Alwan Anis selaku broker dituntut hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan membayar uang pengganti Rp 750 juta.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa memenuhi unsur dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.