Sebelumnya
Usai jaksa membacakan surat tuntutan, ketua majelis hakim Djuyamto menetapkan pembacaan pledoi atau nota pembelaan para terdakwa dilakukan pada sidang Kamis, 30 Januari 2025. Jadwal ini berdasar kesepakatan jaksa dan penasihat hukum para terdakwa.
Penasihat hukum para terdakwa sempat meminta tambahan waktu kepada majelis hakim. Tapi Djuyamto tetap pada keputusannya.
“Nggak ada tambahan lagi. Sudah disepakati jauh-jauh hari, bahkan saya sudah suruh siap-siap untuk mencicil,” tolak hakim.
Majelis beralasan mengejar masa penahanan para terdakwa yang akan habis pada 19 Februari 2025. Hakim juga memperhitungkan agenda replik dan duplik dari masing-masing pihak nantinya.
Baca juga : Jakarta Darurat Pos Dan Petugas Damkar
“Sesuai Buku II (Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan), 10 hari sebelum (masa) tahanan habis sudah harus diputus,” kata hakim Djuyamto sekaligus mengakhiri persidangan.
Dalam surat dakwaan, terdakwa Zulheri diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana investasi dalam rentang 2013 sampai 2018. Pasalnya, ia membeli sejumlah saham dan reksa dana berisiko yang mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 234,5 miliar.
“Zulheri bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” ujar jaksa Agung Arif Darmawan Wiratama, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.
Menurut jaksa, perkara bermula saat Zulheri bersama Syafaat melakukan investasi reksa dana serta saham. Namun investasinya dilakukan tanpa analisis berdasar data-data yang objektif, tidak transparan, dan tidak akuntabel.
Baca juga : The Citizens Siap Lumat Pasukan Biru
“Serta tanpa adanya usulan dan putusan investasi yang dituangkan dalam bentuk memorandum analisa investasi,” lanjut jaksa.
Selanjutnya, mereka juga melakukan kesepakatan dalam pengelolaan investasi reksa dana dan saham yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Tindakannya dilakukan bersama Angie, Danny, Sutedy, dan Romi untuk mengatur transaksi penempatan reksa dana serta saham.
Untuk investasi dana kelolaan DPBA yang berbentuk reksa dana, Zulheri dan Syafaat membeli reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi PT MCM. Pengelolaan investasi ini dijanjikan imbal hasil dari Angie, dengan syarat diikat dalam waktu tertentu agar tidak diperjualbelikan.
Namun pada akhirnya, reksa dana yang dibeli tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas, guna menunjang kegiatan operasional DPBA.
Baca juga : Sabalenka Ditantang Keys
Adapun instrumen keuangan yang menjadi underlying atau jaminan reksa dananya diatur dan dikendalikan terdakwa Angie Christina.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.