BREAKING NEWS
 

Status WNI Belum Dicabut

KPK Tetap Usut Paulus Tannos Meski Punya Paspor Guinea Bissau

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 28 Januari 2025 14:29 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengusut keterlibatan Paulus Tannos dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, meski dia mengaku memiliki paspor Guinea-Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Paulus Tannos masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Berpegangan dengan status WNI karena belum dicabut,” ujar Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).

Menurut Tessa, komisi antirasuah telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk menelusuri kewarganegaraan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu.

Baca juga : KPU DKI Tetap Sahkan Pasangan Independen

“KPK sudah bersurat ke Dirjen AHU terkait kewarganegaraan,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, penangkapan dilakukan pihak Singapura atas permintaan Indonesia atau provisional arrest.

Adsense

"Benar, Paulus Tannos tertangkap di Singapura, dan saat ini sedang ditahan," kata Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/1/2025).

Komisi antirasuah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kemenkum untuk memulangkan Tannos yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra itu ke Tanah Air.

Baca juga : Luhut Tegaskan Tanpa Nikel Indonesia, Pasar EV Amerika Bisa Terpuruk

"Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan, agar dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," imbuhnya.

Dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019 lalu.

Tiga tersangka lainnya yaitu mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR periode 2014-2019, Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya dalam proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

Baca juga : Duh, Pelakunya Cuma Disanksi Minta Maaf

Perusahaan yang dipimpin Paulus Tannos itu mendapat bagian sejumlah Rp 145,8 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense