Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Pungli Di Rutan KPK
Duh, Pelakunya Cuma Disanksi Minta Maaf
Jumat, 16 Februari 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi lembek kepada pelaku pungli di rutan KPK. Puluhan petugas rutan itu hanya diwajibkan membuat video permohonan meminta maaf.
“Perlu saya jelaskan, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral dalam hal ini permintaan maaf. Yang terberat adalah permintaan maaf secara terbuka dan langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
“Bahwa setelah berubah menjadi ASN, maka hukuman kita tidak bisa lain daripada hukuman yang namanya sanksi moral. Karena sanksi etik pada ASN itu sanksi moral,” sambungnya.
Baca juga : Kejutan Romantis Di Hari Valentine
Tumpak menjelaskan, dulu sebelum pegawai KPK berstatus ASN, Dewas KPK banyak memecat pegawai karena melanggar etik. Tapi sekarang tidak bisa lagi. Pasalnya, seorang ASN hanya bisa diberhentikan jika melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Disiplin PNS ini bukan merupakan ranah daripada Dewas untuk mengadilinya, itu akan diadili oleh Sekjen ke bawah termasuk juga Inspektorat,” bebernya.
Namun mantan Wakil Ketua KPK itu menggarisbawahi, majelis sidang etik sesuai dengan ketentuan kode etik dapat merekomendasikan kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen) KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Supaya menjatuhkan sanksi disiplin kepada para pelaku pungli.
Baca juga : Prabowo-Gibran Menang, Banteng Tetap Juara
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ada 78 orang terperiksa kasus pungli di rutan KPK. Sedangkan terhadap 12 orang lainnya, Dewas KPK tak punya kewenangan menjatuhkan sanksi etik.
“Kenapa? Karena mereka itu melakukan perbuatan pungli sebelum adanya Dewas KPK. Sehingga Dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut. Keputusannya, menyerahkannya ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaiannya selanjutnya,” jelas Tumpak.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya