Dark/Light Mode

Buronan e-KTP Paulus Tannos Kantongi Paspor Afrika Selatan

Jumat, 11 Agustus 2023 08:26 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, buronan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, telah mengubah nama dan kewarganegaraannya

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Tannos mengantongi paspor negara lain.

"Ternyata yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan mengantongi paspor negara lain, di wilayah Afrika Selatan," ujar Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).

Sementara nama baru Tannos, yakni Thian Po Tjhin. KPK pun mengaku heran, lantaran proses berganti nama dan kewarganegaraan tidak mudah.

Baca juga : Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ubah Kewarganegaraan, KPK Heran

Apalagi, bagi orang yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO seperti Tannos. Hal ini akan didalami komisi antirasuah.

"Ini yang terus kami dalami dan analisis ya, apakah pengubahan namanya dilakukan ketika dia berada di dalam negeri misalnya, ataukah ada pihak-pihak yang sengaja kemudian membantu mengubah namanya," tuturnya.

"Termasuk juga ketika mendapatkan paspor negara lain. Saya kira ini hal menarik yang terus kami analisis kami dalami, seperti apa," imbuh Ali.

KPK sendiri telah mengajukan kembali red notice ke interpol atas nama baru Tannos.

Baca juga : Bareng KPK, Puspom TNI Geledah Kantor Basarnas

Sebelumnya Tannos sempat terdeteksi berada di Thailand. Aparat penegak hukum sudah menemukan lokasinya di Negeri Gajah Putih tersebut.

Namun, mereka tak bisa menangkapnya lantaran Tannos belum masuk dalam sistem red notice Interpol.

Ternyata, Tannos berganti nama dan telah mengubah kewarganegaraannya. Oleh karenanya, buronan tersebut tidak terlacak dalam sistem keadministrasian.

Hal itu, juga berpengaruh pada sistem red notice yang tidak bisa mendeteksinya.

Baca juga : Kemlu: Tak Ada Korban WNI Dalam Musibah Banjir Dan Longsor Korsel

Tannos telah masuk dalam DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Tannos bersama tiga orang lainnya pada tanggal 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.

Ketiganya yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

KPK terakhir kali memanggil Tannos pada Jumat, 24 September 2021. Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka. Namun, dia tidak hadir.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.