Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Pemerasan Diusut Polda, KPK Tetap Usut Korupsi Kementan

Senin, 9 Oktober 2023 15:59 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tidak akan terhambat dengan diusutnya kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya.

"Penyidikan perkara pokok tetap dilakukan. Tak ada hambatan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (9/10/2023).

Ali menyatakan, temuan saaat penggeledahan menjadi petunjuk kuat. Yakni, uang senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta, serta 12 senjata api (senpi) dan dokumen-dokumen.

"Jangan dilupakan untuk terus dikawal. Temuan penting ini terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi," tandasnya.

Senada, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, pengusutan kasus di Polda Metro Jaya tidak mempengaruhi penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Sejauh ini kami tetap dalam proses hukum yang sedang KPK laksanakan," ucapnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menyatakan, KPK tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Baca juga : Duit Suap Ditransfer Ke Rekening Istri Dan Anak

"KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada pengecualiannya," tutur Johanis.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status penanganan perkara dugaan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 yang dilakukan pimpinan KPK ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, peningkatan status tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara tersebut, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan dari status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Artinya, tak hanya pemerasan, dalam kasus ini penyidik juga menyertakan pasal penerimaan gratifikasi.

Setelah ditingkatkan, kepolisian akan menerbitkan surat perintah (sprint) sidik untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan.

Baca juga : Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Ke SYL Naik Ke Penyidikan

"Guna mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tuturnya.

Ade menjelaskan, dalam proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa enam saksi.

Termasuk, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Syahrul telah diperiksa tiga kali dalam penyelidikan dugaan pemerasan. Meski tidak disebutkan detail waktu pemeriksaan.

Terakhir, ia diperiksa pada Kamis siang, 5 Oktober 2023 sekitar pukul 12.42 WIB selama tiga jam.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membantah melakukan pemerasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan.

"Hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK," tegas Firli dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Dalam dokumen kronologi yang beredar di media sosial, Firli disebut menerima uang Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura di lapangan bulu tangkis, di daerah Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Baca juga : Ditanya Wartawan Soal Dugaan Pemerasan KPK Terhadap SYL, Jokowi Jawab Begini

Firli mengakui, dirinya memang rutin bermain bulu tangkis, sedikitnya dua kali seminggu.

Tapi dia memastikan, tidak pernah ada pemberian uang di lapangan tersebut.

"Tempat itu tempat terbuka, jadi saya kira tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya atau ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah 1 miliar (dalam pecahan) dolar. Saya pastikan itu tidak ada," tegas eks Kabaharkam Polri ini.

"Bawanya satu miliar dolar itu banyak loh. Siapa yang mau ngasih uang 1 miliar dolar itu?" imbuh Firli.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.