BREAKING NEWS
 

Masa Penahanan Sementara Hanya 45 Hari

Buronan KPK Bisa Gagal Diekstradisi Dari Singapura

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Minggu, 2 Februari 2025 07:15 WIB
Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Menurutnya, saat ini KPK, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Hukum, dan Kementerian Luar Negeri berkoordinasi untuk melengkapi dokumen ekstra­disi Paulus Tannos yang diminta Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura.

“Sehingga, tugas KPK dan lembaga-lembaga yang tadi su­dah disebutkan hanya mencoba untuk secepatnya memenuhi persyaratan yang diminta,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan terus berupa­ya melengkapi dokumen untuk membawa pulang Tannos dari Singapura. Tenggatnya 45 hari pasca penangkapan pada 17 Januari 2025 lalu. Batas akhirnya 3 Maret 2025.

Baca juga : RI Stop Impor, Harga Beras Global Menciut

Menkum menandaskan, Indonesia menghormati kedaulatan hukum Singapura. Lantaran itu akan mencampuri proses per­sidangan Tannos di Singapura .

“Karena setelah selesai ada putusan di pengadilan tingkat pertama di Singapura, tentu masih ada proses banding,” imbuhnya.

Menurut Menkum, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga terlibat dalam komunikasi dengan Pemerintah Singapura da­lam upaya pemulangan Tannos.

Baca juga : Sri Mulyani Pastikan Jatah Bansos Aman

Ia yakin dengan kolaborasi yang baik antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri, bisa memper­cepat proses ekstradisi.

Menkum optimistis bisa me­lengkapi dokumen ekstradisi sebelum jatuh tempo dengan kolaborasi yang baik antar penegak hukum.

Sementara, menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo, Indonesia bisa saja kalah dalam persidangan di Singapura. “Paling tidak kami berusaha maksimal untuk me­lengkapi semua dokumen yang ada,” imbuhnya.

Baca juga : TNI, BNPB Dan BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

Dia menjelaskan, pengadilan yang digelar di Singapura untuk menguji kebenaran soal status kewarganegaraan dan identitas Tannos. Juga hal lainnya.

Pihaknya menghormati proses hukumnya sesuai perjanjian ekstradisi sebagaimana telah diratifikasi kedua negara pada 2023. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense