Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Urusan pagar laut di sejumlah daerah memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK dan Polri kompak mulai mengusut kasus yang bikin heboh selama berminggu-minggu ini.
Kejagung mengusut adanya dugaan praktik korupsi di balik penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan Tangerang, Banten yang dipagar seluas 30 km itu.
Selain di Tangerang, Kejagung turut memantau perkembangan kasus pagar laut yang ditemukan di beberapa titik seperti di kawasan pantai Kabupaten Bekasi, Jawa Barat maupun Sidoarjo, Jawa Timur. "Kami tentu secara proaktif sesuai kewenangan, kami melakukan pengumpulan data dan keterangan karena ini sifatnya penyelidikan ini belum pro justitia,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Baca juga : Kabinet Prabowo Banyak Triliuner
Harli menerangkan, proses penyelidikan yang dilakukan tim Jampidsus merupakan respons otomatis untuk melihat peristiwa hukum apa yang terjadi di balik pemasangan pagar laut ilegal. Meski begitu, Kejagung akan tetap mendahulukan instansi, lembaga, atau kementerian terkait yang melakukan proses serupa. Antara lain yang sedang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku otoritas utama.
Jika kasus tersebut berkaitan dengan kejahatan umum seperti pemalsuan dan lainnya, Harli menyampaikan urusan itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum lain. “Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, nah tentu ini menjadi kewenangan kami,” tegasnya.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut bergerak mengusut dugaan rasuah terkait pagar laut di sejumlah perairan di Indonesia. Meski Kejagung sudah turun ke lapangan, KPK memastikan pengusutannya tidak bakal tumpang tindih.
Baca juga : Luthfi Tampil Brewokan, Pramono Sudah Ukur Jas
“Tentunya, KPK akan melakukan proses analisa, verifikasi, dan mencari dari sisi-sisi yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Tessa mengatakan, KPK tidak boleh mengusut perkara yang sama jika Kejagung sudah melakukan penanganan lebih dulu. Mengingat, kedua lembaga hukum ini bergerak setelah menerima laporan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Menurut Tessa, laporan Boyamin sampai saat ini masih ditelaah oleh KPK. Jika dibutuhkan, pegiat antikorupsi itu bakal dipanggil untuk klarifikasi atau dimintai bukti tambahan.
Baca juga : Makan Bergizi Gratis Akan Ditambah 100 T
“Kami akan mencoba melihat dari sudut pandang yang berbeda terhadap objek yang sedang disorot dan apakah ada tindak pidana korupsi yang dapat diusut dan ditindaklanjuti oleh KPK,” pungkasnya.
Selain Kejagung dan KPK, Bareskrim Polri turut menyelidiki pemagaran laut di perairan Tangerang. Adapun Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) telah terbit sejak 10 Januari 2025 atas perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya