BREAKING NEWS
 

Masa Penahanan Sementara Hanya 45 Hari

Buronan KPK Bisa Gagal Diekstradisi Dari Singapura

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Minggu, 2 Februari 2025 07:15 WIB
Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada peluang buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos gagal dipulangkan ke Indonesia.

Alasannya: Pertama, jika tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP itu, memenangkan sidang provisial arrest atau penahanan sementara di Singapura.

Kedua, jika Pemerintah Indonesia tidak bisa memenuhi persyaratan ekstradisi hingga batas akhir penahanan sementara Tannos.

Baca juga : RI Stop Impor, Harga Beras Global Menciut

Demikian pendapat ahli hubungan internasional Dinna Prapto Raharja. Ia menjelaskan, Tannos hanya bisa ditahan se­mentara paling lama 45 hari sejak ia ditangkap. Jika hingga batas waktu itu, persyaratan ek­stradisi tak bisa dipenuhi, maka Tannos harus dibebaskan.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

“Tapi tidak menutup kemungkinan bisa ditangkap lagi, jika kemudian permintaan dan dokumen (ekstradisi) diterima,” ujar Dinna saat dihubungi pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Baca juga : Sri Mulyani Pastikan Jatah Bansos Aman

Dinna menambahkan, berdasar beleid tersebut, Tannos bisa diekstradisi kembali ke Indonesia. Lantaran jenis tindak pidananya yang diduga dilaku­kan termasuk dalam perjanjian ekstradisi kedua negara.

“Untuk bisa diserahkankan si buron itu ke Indonesia, perlu ada permintaan resmi dengan bukti-bukti bahwa orang tersebut telah dijatuhi pidana atas tindak pidana di peradilan Indonesia (Pasal 3 ayat 2) atau jika ada bukti cukup atas pidana tersebut (Pasal 3 ayat 1),” jelas praktisi dan pengajar hubungan interna­sional Synergy Policies ini.

Namun, dalam Pasal 4, ada pengecualian ekstradisi jika tindak pidananya bernuansa politik, ada faktor diskriminasira agama, pandangan politik, suku, kewarganegaraan. Tapi ada juga potensi ditolak karena alasan-alasan hukum lainnya.

Baca juga : TNI, BNPB Dan BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses melengkapi dokumen persyaratan ekstradisi berjalan simultan dengan sidang provi­sional arrest.

Adsense

“Bahwa ada proses (pengadi­lan) di sana kita tidak bisa ikut campur, tidak bisa mengganggu karena itu merupakan otoritas pemerintahan negara lain,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat, 31 Januari 2025.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense