BREAKING NEWS
 

Kesaksian Mantan Dirut Di Pengadilan Tipikor

Kerja Sama Lebur Cap Emas Rugikan Antam Rp 400 Miliar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Selasa, 4 Februari 2025 07:15 WIB
Mantan Dirut Ari Prabowo Ariotedjo dan mantan pejabat Antam lainnya dihadirkan sebagai saksi sidang perkara korupsi kerja sama lebur cap emas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Dari hasil evaluas, dewan direksi, menemukan penyebab merosotnya penjualan emas Antam. Sehingga menyebabkan kerugian cukup signifikan.

"Salah satu pertimbangan kami waktu itu, kenapa (trading) tidak tercapai, sementara lebur cap melebihi target? Bahwa butik Antam ini kalah bersaing dengan produk hasil lebur cap yang sebenarnya produk kami sendiri. Dalam arti, kami meng-create our own competitor, menciptakan kompetitor. Karena kami menjual produk yang sama," jelasnya.

Ari melanjutkan, apalagi emas yang dijual Antam lewat butik dengan yang dijual pihak swasta, produknya sama-sama memiliki cap emas Antam. Ditambah emas Antam telah tersertifikasi Lon­don Bullion Market Association (LBMA).

Padahal secara kualitas, emas yang dijual Antam lebih bagus karena diimpor dari Singapura. Harganya pun jelas lebih mahal karena kelas premium. Sedang­kan emas pihak swasta yang diberi cap Antam tidak jelas sumbernya.

Baca juga : Sektor ESDM Masih Jadi Daya Tarik Bagi Investor

"Makanya di sini jadi kom­petitor kan. Sama-sama jual produknya Antam yang sama, gitu kan. Jadi, kenapa kami wak­tu itu mungkin kalah bersaing? Ya, karena mungkin harga yang mereka jual di (pasaran) lebih murah dari butik," tutur Ari.

Hingga akhirnya, kerja sama lebur cap emas dihentikan per 1 Agustus 2017. Namun, kerja sama jasa lebur cap emas antara Antam dengan pihak swasta di­lakukan lagi di era Abdul Hadi Aviciena menjabat GM UBPP LM periode 2017-2019.

UBPP LM tidak pernah mela­porkan kerja sama ini. Ya tidak (dilaporkan). Pasti tidak boleh juga kalau itu dilaporin. Orang sudah dilarang mana berani dia lakuin, pasti saya tindak," kata Ari.

Menurutnya, bisnis PT Antam di eranya selalu untung. Laba perusahaan meningkat sejak me­mutuskan kerja sama jasa lebur cap emas.

Baca juga : Duh, 5.000 Rumah Tangga Di DKI Nggak Punya Toilet

"Jadi, sebelumnya cuma untung puluhan miliar (rupiah) per tahun pada akhir masa kami. Pada 2019 itu, bisa Rp 400 miliaran. Terus dua tahun yang lalu sudah Rp 1 triliun, tahun kemarin saya baca sudah naik," ujarnya.

Pihak Antam belum memberi­kan tanggapan atas kesaksian mantan dirutnya di persidangan ini.

Sementara, Wahyu Tri Patra, pengacara lima terdakwa mantan GM UBPP LM menandaskan, kerugian sebesar Rp 400 miliar itu bukan merupakan tanggung jawab para GM UBPP LM. Menurutnya, kerugian tersebut merujuk pada kerugian PT Antam secara umum.

"Sementara UBPP LM yang menjadi tanggung jawab GM berdasarkan laporan keuangan LM, justru selalu mencatatkan keuntungan. Hal ini dapat diverifikasi secara langsung melalui laporan keuangan LM Antam," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 3 Februari 2025.

Baca juga : Liga Primer Inggris, Meriam London Bombardir City

Wahyu menilai, tindakan efisiensi yang dilakukan di era Ari adalah murni didasarkan pada pertimbangan bisnis. Bukan dise­babkan oleh kesalahan prosedur atau pelanggaran ketentuan.

"Proses lebur cap emas tetap merupakan kegiatan yang sah dan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Wahyu. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense