BREAKING NEWS
 

Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar

Geledah Rumah Di Jakarta, KPK Sita 11 Mobil Dan 4 Motor

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Kamis, 6 Februari 2025 07:15 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

 Sebelumnya 
Dalam rekaman tersebut, Rita menyatakan, tak satupun kendaraan yang disita itu dibeli atas namanya.

“Kalaupun saya ada menyimpan barang mobil itu bukan pakai nama saya, tolong cek orangnya yang punya mobil, ada nggak saya nitip uang ataupun membeli mobil. Jadi kadang-kadang kan ada orang membeli mobil, rumah dengan nama lain,” ujar Rita.

Baca juga : Raih Laba Rp 55,8 Triliun, Kinerja Mandiri Menyala

Rita menganggap perkara yang menjeratnya tidak ada kaitannya dengan penggeledah­an dan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.

“Jadi kesannya itu TPPU itu berkaitan dengan barang Rita yang dicuci di-laundry kepada orang-orang yang disita barang­nya,” ujarnya.

Baca juga : Hilirisasi Dongkrak Nilai Tambah Dan Daya Saing

Saat ini Rita masih mendekam di penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat men­jatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita pada 2018 silam.

Hakim menyatakan Rita ter­bukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kukar.

Baca juga : Waspada, Pengemis Serbu Jakarta Jelang Bulan Puasa

Rita mencoba melawan vonis itu. Namun upayanya kandas usai Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2021.

Rita pun harus mendekam 10 tahun di bui. Ia menjalani huku­man Lembaga Pemasyarakatan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense