Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar
Geledah Rumah Di Jakarta, KPK Sita 11 Mobil Dan 4 Motor
Kamis, 6 Februari 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Dalam rekaman tersebut, Rita menyatakan, tak satupun kendaraan yang disita itu dibeli atas namanya.
“Kalaupun saya ada menyimpan barang mobil itu bukan pakai nama saya, tolong cek orangnya yang punya mobil, ada nggak saya nitip uang ataupun membeli mobil. Jadi kadang-kadang kan ada orang membeli mobil, rumah dengan nama lain,” ujar Rita.
Baca juga : Raih Laba Rp 55,8 Triliun, Kinerja Mandiri Menyala
Rita menganggap perkara yang menjeratnya tidak ada kaitannya dengan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
“Jadi kesannya itu TPPU itu berkaitan dengan barang Rita yang dicuci di-laundry kepada orang-orang yang disita barangnya,” ujarnya.
Baca juga : Hilirisasi Dongkrak Nilai Tambah Dan Daya Saing
Saat ini Rita masih mendekam di penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita pada 2018 silam.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kukar.
Baca juga : Waspada, Pengemis Serbu Jakarta Jelang Bulan Puasa
Rita mencoba melawan vonis itu. Namun upayanya kandas usai Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2021.
Rita pun harus mendekam 10 tahun di bui. Ia menjalani hukuman Lembaga Pemasyarakatan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya