Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RUU BUMN Disahkan DPR, Erick Diberi Mandat Awasi Danantara
Rabu, 5 Februari 2025 08:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - DPR bersama Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Salah satu isi UU tersebut mengatur pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Menteri BUMN Erick Thohir mendapat mandat untuk mengawasi Danantara ini.
Rapat Paripurna pengesahan RUU BUMN dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dari pihak Pemerintah hadir Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Rapat diawali dengan laporan Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini tentang pengambilan keputusan tingkat I RUU BUMN. Anggia melaporkan, dalam rapat di Komisi VI DPR, seluruh fraksi menyatakan sepakat RUU BUMN dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
Setelah itu, Dasco bertanya ke seluruh peserta rapat. "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19/2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco. "Setuju,” kompak para anggota DPR yang hadir, diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.
Anggia bersyukur, RUU BUMN bisa disahkan dengan cepat. Menurut Anggia, BUMN harus terus berinovasi menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global. Di samping itu, BUMN juga harus mengutamakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Kita semua berharap BUMN mampu berkontribusi secara maksimal bagi program-program Pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan, ketahanan energi, program hilirisasi, serta program-program strategis nasional lainnya,” ucapnya.
UU yang baru ini mengatur 10 poin tentang peran BUMN yang baru. Pertama, penyesuaian definisi untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
Kedua, pembentukan BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketiga, pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan agar lebih profesional dan transparan.
Keempat, pengaturan terkait business judgment rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja.
Kelima, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan perundang-undangan.
Keenam, pengaturan terkait sumber daya manusia, dengan BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi direksi, Dewan Komisaris, dan jabatan lainnya di BUMN.
Baca juga : Bolehkan Lagi Pengecer Jual Gas 3 Kg, Prabowo Tenangkan Keresahan Rakyat
Ketujuh, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail, meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.
Kedelapan, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN, termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
Kesembilan, pengaturan mengenai satuan pengawasan intern, komite audit, dan komite lainnya.
Kesepuluh, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjaxsama dengan UMKM dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada, sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan, pendirian BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan BUMN. Baik dari sisi operasional maupun pengelolaan dividen untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
"Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara adalah upaya strategis untuk mendukung visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Sinergi antara Pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan akan membangun fondasi ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," ucap Erick.
Baca juga : Mantan Presiden Hingga Ketum Parpol Diundang
Pengesahan UU ini tidak hanya menekankan pendirian BPI Danantara, tetapi juga membawa sejumlah pembaruan penting. Salah satunya adalah penegasan pengelolaan aset BUMN yang dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Selain itu, regulasi baru ini memberikan perhatian besar pada sumber daya manusia (SDM) BUMN. Pemerintah, lanjut Erick, menekankan pentingnya memberi peluang kepada penyandang disabilitas dan masyarakat setempat untuk terlibat dalam BUMN.
"Dengan berbagai pengaturan yang telah disepakati dalam perubahan ini, kami berharap BUMN semakin kompetitif dan mampu mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia, sebagaimana telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto," imbuh Erick.
Pasal 3M UU ini memberikan mandat kepada Erick menjadi Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara. Erick memiliki posisi strategis dalam memastikan operasional badan baru tersebut bisa berjalan dengan optimal.
"Dewan Pengawas terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota; perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota; dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota," begitu bunyi pasal tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya