RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga pria yang merupakan pegawai KPK gadungan. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Rabu (5/2/2025).
Tiga orang yang merupakan pegawai KPK gadungan itu berinisial (45 tahun), JFH (47 tahun), dan AA (40 tahun).
Saat ini mereka sudah diserahkan ke polisi dan sedang diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus).
“Tadi malam diserahterimakan 3 pelaku dari pegawai KPK kepada Polres metro Jakpus untuk proses hukum lanjut,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Baca juga : Geledah Rumah Di Jakarta, KPK Sita 11 Mobil Dan 4 Motor
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tiga terduga pegawai KPK gadungan memalsukan dokumen Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat panggilan KPK.
“Surat panggilan ini ditujukan kepada mantan bupati Rote. Orang-orang dari bupati Rote ini punya tim kuasa hukumnya, dicek dan dikoordinasikan ke KPK ternyata benar sprindik ini palsu bodong,” tutur Firdaus.
Dia menuturkan, awalnya pihak KPK tidak mengetahui adanya Sprindik palsu yang dibuat oleh tiga pegawai KPK gadungan.
Komisi antirasuah baru mendapat informasi soal Sprindik palsu itu setelah dihubungi oleh pihak mantan bupati Rote.
Baca juga : Kapolri Tegaskan Polri Komitmen Tingkatkan Pelayanan Dan Perlindungan Masyarakat
“Karena diberi tahu sama orangnya mantan bupati Rote itu sehingga tahu. Sehingga dari pihak KPK mengamankan tiga orang pelaku ini,” tuturnya.
Saat ini polisi masih memeriksa intensif tiga pegawai KPK gadungan untuk mendalami sudah berapa kali mereka beraksi. Korps baju cokelat juga masih menyelidiki latar belakang para pelaku.
“Masih dalam pemeriksaan. Nanti di-update siapa yang terlibat siapa yang tersangka. Masih pendalaman background (para pelaku) apa, berapa lama juga mereka melakukan modus ini,“ tuturnya.
KPK menangkap beberapa orang yang mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK atau pegawai gadungan pada Rabu, 5 Februari 2025, malam.
Baca juga : Ibas: Pendidikan Konstitusi Dan Empat Pilar Kebangsaan Harus Dibikin Menarik
Pegawai KPK gadungan itu melakukan perbuatan melawan hukum berupa meminta uang kepada pihak-pihak tertentu. Pegawai gadungan itu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 19.33 WIB.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.