RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, jumlah uang tunai yang disita dalam penggeledahan di rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, mencapai puluhan miliar rupiah.
“Disita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Rumah Japto digeledah tim penyidik komisi antirasuah pada Selasa (4/2/2025) malam, terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Penggeledahan rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, berlangsung selama kurang lebih 6 jam, yakni sejak pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
Sebelumnya, Tessa mengungkapkan, tim penyidik KPK juga menyita 11 unit kendaraan roda empat alias mobil, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
Sebelum menggeledah rumah Japto, tim penyidik KPK lebih dulu menggeledah rumah politisi Partai NasDem Ahmad Ali, di Intercon, Kembangan, Jakarta Barat.
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 6 jam, yakni dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Baca juga : Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno, KPK Sita 11 Mobil Hingga Valas
“Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded," ungkap Tessa.
Sebelumnya, menanggapi penggeledahan rumah Japto, ormas Pemuda Pancasila (PP) menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan KPK.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan yang terpenting kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Sekjen PP Arif Rahman, saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).
Dia memastikan, Japto juga menghormati upaya hukum yang dilakukan komisi antirasuah itu.
"Beliau juga menyampaikan respect terhadap KPK karena sangat kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas," tandasnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik menyita uang senilai ratusan miliar rupiah dari berbagai pihak.
“Bahwa pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang,” ujar Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Selasa (14/1/2025).
Baca juga : KPK Sita Uang, Tas, Hingga Jam Saat Geledah Rumah Ahmad Ali
Uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp 350.865.006.126,78 (Rp 350,8 miliar). Uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya,” ungkapnya.
Kemudian, dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 6.284.712,77 dolar AS (setara Rp 102,2 miliar).
Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.
Serta, dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar 2.005.082 dolar Singapura (setara Rp 23,8 miliar).
Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya. Sehingga total yang disita penyidik komisi antirasuah adalah sebesar Rp 476,9 miliar, atau nyaris setengah triliun rupiah.
“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” tutur Tessa.
Dia memastikan, KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik.
Baca juga : KPK Sita Uang Rp 476 Miliar, Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
"Juga meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tandasnya.
KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Mantan bupati itu diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metric tonne.
Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar 3,3 dolar AS sampai dengan 5 dolar AS untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.
"Kecil sih jumlahnya. Ini kan kalau 5 dolar AS dikalikan Rp 15.000 (kurs rupiah per dolar), cuma Rp 75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan," kata Asep kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah 9 kantor dan 19 rumah. Hasilnya, penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor; 6 tanah dan bangunan; uang Rp 8,7 miliar dalam bentuk rupiah; 30 jam tangan mewah; serta barang bukti dokumen elektronik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.