Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Dugaan Korupsi LPEI
Geledah Di Balikpapan, KPK Sita Rp 4,6 Miliar, Puluhan Tas Mewah Dan Perhiasan
Senin, 5 Agustus 2024 17:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai alat bukti usai menggeledah dua rumah dan satu kantor perusahaan swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 31 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Di antaranya uang senilai Rp 4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan buah jam tangan, 37 tas mewah, serta 100 perhiasan yang terdiri dari cincin, kalung, gelang, antin, dan liontin. Serta barang bukti elektronik berupa laptop dan hardisk,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi LPEI, KPK Geledah Kantor Di Balikpapan
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu menyebut, barang bukti yang diamankan itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.
"Akan terus didalami oleh penyidik," tegasnya.
Barang bukti itu, lanjut Tessa, akan disita untuk didalami melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga : KPK Minta 7 Tersangka Dicekal Agar Tak Kabur
“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tandas Tessa.
Sekadar latar,KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPEI. Komisi pimpinan Nawawi Pomolango cs itu juga telah mencegah ketujuh tersangka itu bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, KPK menyatakan, kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ini naik ke tahap penyidikan pada 19 Maret 2024. Komisi antirasuah menyatakan, laporan kasus ini telah diterima sejak Mei 2023.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya