RM.id Rakyat Merdeka - Isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ramai diperbincangkan netizen di media sosial. Namun, Pemerintah membantah isu tersebut. Pasalnya, pembahasan soal gaji ke-13 dan 14 masih dilakukan.
Isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 menghangat lantaran pesan berantai tentang gaji ASN yang berseliweran di WhatsApp. Pesan itu berupa tangkap layar percakapan seseorang. Bunyi pesan yang ada dalam tangkapan layar itu, di antaranya “Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan” dan “saat ini sesmen/seskab dikumpulkan”.
Menanggapi isu yang beredar di media sosial, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, gaji ke-13 dan 14 milik ASN sudah dianggarkan. Namun, hal tersebut masih berproses.
Baca juga : Kerugian Negara Capai Rp 10 Miliar
“(Gaji ke-13 dan ke-14 PNS) sudah dianggarkan (di APBN 2025),” ujar Sri Mulyani usai Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Namun, dia tak merinci berapa besaran anggaran yang telah disiapkan atau dialokasikan pihaknya.
Sri Mulyani juga enggan menjelaskan lebih lanjut saat para pewarta menanyainya tentang proses yang sedang berjalan.
Baca juga : Perdagangan Gas Melon Mulai Berangsur Normal
Senada, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Rini Widyantini juga membantah kabar penghapusan tersebut. Dia menegaskan, saat ini belum ada keputusan soal gaji ke-13 dan 14.
Menurutnya, pembahasan tentang gaji ke-13 dan 14 sedang dilakukan oleh KemenPAN-RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Betul (belum ada kepastian), karena masih dalam pembahasan. Saat ini, kebijakan gaji ke-13 dan THR 2025 (gaji ke-14) sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama Tim Teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait,” jelasnya.
Baca juga : Pemerintah Bakal Impor Daging Kerbau Dan Sapi
Lebih lanjut, dia mengatakan, kebijakan soal gaji ke-13 dan 14 tak hanya berlaku untuk ASN. Kebijakan tersebut juga akan diberlakukan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota Lembaga Non Struktural (LNS) serta penerima pensiun.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.