Sebelumnya
Pada 18 Februari 2019, PT TEP mengirimkan surat tentang kerja sama pengelolaan lahan seluas 11,7 hektar yang berlokasi di Jalan Rorotan Marunda kepada PPSJ dengan harga penawaran Rp 3,2 juta/meter persegi. Pengelolaan lahan ini menggunakan skema Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT TEP dan PPSJ.
“Hal ini kemudian direspons oleh Saudara YCP dengan mengirimkan Surat Kepeminatan atas penawaran tanah tersebut,” ungkap Asep dalam jumpa pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024.
Selanjutnya pada 1 Maret 2019, dilakukan rapat negosiasi harga antara PT TEP dengan PPSJ atas tanah tersebut yang dihadiri oleh YCP dan DNS. Keduanya menyepakati besaran harga tanah yang akan dilakukan KSO adalah Rp 3 juta/meter persegi.
Baca juga : Sikat Koruptor, KPK Dan Kejagung Sama-sama Ngegas
Padahal saat itu, PPSJ belum menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai harga tanah. PPSJ juga belum melakukan kajian internal terkait penawaran KSO dari PT TEP.
“YCP dan ISA mengetahui bahwa harga wajar tanah Rorotan ditawarkan oleh PT TEP sebetulnya jauh di bawah harga penawaran PT TEP yakni di bawah Rp 2 juta per meter persegi,” kata Asep.
YCP bahkan disebut mengarahkan agar tidak perlu menunjuk KJPP independen untuk melakukan penilaian harga wajar tanah. Tetapi cukup dengan menggunakan laporan penilaian KJPP yang ditunjuk oleh penjual, yaitu PT TEP.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Jurus Kerek Ekonomi
Asep menyatakan, hal itu bertentangan dengan Peraturam Gubernur DKI Nomot 50 tahun2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa BUMD dan Pergub DKI no. 51 tahun 2019 tentang Penugasan kepada BUMD terkait Penyediaan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
YCP menentukan lokasi lahan Rorotan yang akan dibeli secara sepihak tanpa didahului kajian teknis yang komprehensif. Kondisi lahan rawa-rawa dan membutuhkan biaya pematangan lahan yang cukup besar.
Kondisi lahan juga tidak memenuhi kriteria teknis lahan Rumah Susun Sederhana (Rusuna) sebagaimana diatur Pasal 3 Pergub DKI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pembangunan Rusuna.
Baca juga : BUMN All Out Realisasikan Program Prioritas Pemerintah
Meski begitu, lahan di Rorotan itu tetap dibeli PPSJ dari PT TEP senilai Rp 371,5 miliar. Padahal, lahan itu sebelumnya dibeli PT TEP dari PT NKRE dengan nilai yang jauh lebih murah, yakni Rp 117 miliar. Akibatnya, negara dirugikan Rp 223,8 miliar.
Atas perbuatannya, YCP dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.