Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sama-sama ngegas dalam menyikat para koruptor. Mereka fokus berantas korupsi.
Teranyar, KPK menyita uang senilai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS). Sementara Kejagung menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (IS) sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
KPK membuat kejutan setelah menggeledah rumah Ketum PP JS, di Jakarta, pada Selasa (4/2/2025) malam. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang senilai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valas. Selain uang, KPK juga menyita 11 unit mobil, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Baca juga : Agar Kompetitif, Warga Lansia Dibekali Skill
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dan asset recovery dalam kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Setelah penggeledahan tersebut, KPK memastikan akan memeriksa JS sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
“Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita penyidik KPK saat menggeledah,” kata Tessa.
Baca juga : Beringin Satu Nakhoda
Menanggapi kasus ini, Sekjen Pemuda Pancasila Arif Rahman menghormati proses hukum oleh KPK yang menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.
“Kalau secara proses saya tidak mengerti dan mengetahui dengan pasti karena kaitannya dengan kasus Rita Widyasari di tahun 2017, tapi kami menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Rahman di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Tak hanya itu, KPK juga mengusut kasus dugaan korupsi lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Tim penyidik KPK menyita sejumlah aset milik salah satu tersangka senilai puluhan miliar rupiah.
Baca juga : Panglima TNI Ingatkan Ancaman Perang Siber
“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan dan pemasangan tanda penyitaan terhadap dua unit apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Serpong,” kata Tessa dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).
Selain dua apartemen, penyidik KPK menyita dua bidang tanah di wilayah Cikarang seluas 11 ribu meter persegi atau 1,1 hektare. Keempat aset itu merupakan milik Donald Sihombing (DNS) selaku Direktur Utama dari PT Totalindo Eka Persada. Donald merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya