BREAKING NEWS
 

PT DKI Vonis Harvey Moeis Lebih Tinggi, Kejagung Tunggu Sikap Terdakwa

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 14 Februari 2025 05:25 WIB
Foto: Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum dapat menentukan langkah selanjutnya terkait putusan hakim tingkat banding yang memvonis terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Bagaimana langkah selanjutnya? Tentu sangat tergantung pada sikap terdakwa, di mana sesuai hukum acara putusan pengadilan tinggi ini harus diberitahu dahulu kepada pihak-pihak (jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Kamis (13/2/2025).

Harli menambahkan, ada waktu 14 hari ke depan pasca pembacaan putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait kasus ini untuk menentukan sikap, apakah menerima atau tidak.

"Jika menerima, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak menerima, maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi," imbuhnya.

Ia menambahkan, Kejagung menghormati mengenai putusan yang dijatuhkan hakim PT DKI kepada Harvey Moeis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Bukan hanya lamanya pemidanaan menjadi 20 tahun penjara, tapi juga besaran uang pengganti, rari semula Rp 210 miliar, menjadi Rp 420 miliar serta subsidernya selama 10 tahun kurungan.

Baca juga : Survei Kepuasan ke Penegak Hukum: Kejagung Tertinggi, KPK Mulai Naik

"Inilah mekanisme persidangan, di mana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbanhannya antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat," kata mantan Kajati Papua Barat ini.

Diketahui, majelis hakim PT DKI memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus rasuah yang merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun lebih itu.

Tak hanya soal lamanya pemidanaan, juga terhadap pidana tambahan berupa uang pengganti.

Dari jumlah sebelumnya sebesar Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar, yang dibebankan kepada suami artis sinetron Sandra Dewi tersebut.

Adsense

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim tingkat banding Teguh Harianto dalam sidang di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," sambung hakim.

Baca juga : Penurunan Kemiskinan Sumut 2024 Lebih Tinggi 10 Kali Dibanding Tahun Sebelumnya

Uang pengganti harus dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebagai upaya menutupi uang pengganti, jaksa bakal menyita aset-aset terdakwa untuk dilelang sebagai pembayaran uang pengganti. Jika tidak dibayarkan, maka dipidana penjara selama 10 tahun.

Majelis tingkat banding meyakini, Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Juga, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut hakim, perbuatan korupsi terdakwa sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu primer.

Dian juga terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua primer.

Sebelumnya, hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Harvey Moeis sebagai pertimbangan penjatuhan vonisnya.

Baca juga : Trah Don Carlo Digadang-gadang Tangani Serigala Merah

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan, tidak ada," tegas hakim.

Sidang dengan nomor perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI juncto 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt. Pst. atas nama terdakwa Harvey Moeis dipimpin ketua majelis hakim Teguh Harianto.

Adapun hakim anggota yakni Budi Susilo, Catur Irianto, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense