BREAKING NEWS
 

Kamis, Hasto Bakal Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 18 Februari 2025 13:41 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025) mendatang.

Hasto dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Kepastian itu disampaikan kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, saat dihubungi wartawan, Selasa (20/2/2025). Maqdir mengaku kliennya sudah menerima surat panggilan KPK.

“Panggilan tersebut telah diterima. Kami merencanakan untuk datang,” ujar Maqdir.

“Rencananya Mas Hasto akan datang bersama PH (Penasihat Hukum),” imbuhnya.

Baca juga : Cuaca Besok Di Bekasi, Selasa (18/2) Apakah Hujan Atau Panas? Ini Prediksi BMKG

Sebelumnya, Hasto tak memenuhi panggilan KPK pada Senin (17/2/2025) kemarin.

Dia beralasan tengah mengajukan permohonan praperadilan, menggugat status tersangka yang disematkan KPK kepadanya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut, alasan Hasto itu dinilai tidak patut. Dijelaskannya, praperadilan dan penyidikan merupakan dua hal yang berbeda.

“Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” tutur Tessa, Senin (17/2/2025).

Adsense

Sebelumnya, tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy mengungkapkan, pada Jumat (14/2/2025), pihaknya telah mengajukan kembali permohonan praperadilan.

Baca juga : KPK Periksa Hasto Sebagai Tersangka Pekan Depan

Dalam permohonan sebelumnya, Hakim menilai gugatan Hasto seharusnya diajukan dengan dua permohonan yang terpisah. Sebab, Hasto menyandang status tersangka dalam dua kasus berbeda.

Karena itu, Ronny menyatakan, kini Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan.

“Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” ujarnya, Minggu (16/2/2025) malam.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Hakim menilai, permohonan yang diajukan Hasto, kabur atau tidak jelas.

"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon (Hasto) tidak dapat diterima,” ujar hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan, di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Baca juga : Warganet Jempolin Prabowo Yang Peduli Lingkungan Sungai

Dengan begitu, status tersangka yang disematkan KPK terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR, tetap sah.

Sekadar latar, Hasto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam dua kasus, yakni dugaan suap PAW Anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Persidangan telah berlangsung sejak Rabu (5/2/2025).

Sebelumnya, kubu Hasto telah menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat dalil gugatannya.

Di antaranya, staf pribadinya Kusnadi, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali, dan pakar pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense