RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dalam Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, Selasa (18/2/2025).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta Pusat, ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, didampingi Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Turut hadir Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Baca juga : Pemerintah & DPR Sepakati RUU Minerba, Siap Dibahas di Paripurna
Dalam rapat tersebut, Adies mempersilakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Minerba di tingkat 1. RUU ini telah disepakati oleh Baleg DPR dengan pemerintah untuk dibawa ke raoat paripurna.
Usai laporan disampaikan, Adies langsung meminta persetujuan peserta rapat.
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies.
Baca juga : Syarat Pekerja Migran Ke Luar Negeri Akan Diperketat
"Setuju," sahut peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.
Sembilan Perubahan dalam Revisi UU Minerba
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba, Martin Manurung, memaparkan terdapat sembilan perubahan penting dalam revisi UU Minerba ini. Berikut poin-poinnya:
1. Penyesuaian Putusan MK
Perubahan pasal sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
2. Revisi Definisi Studi Kelayakan
Pasal 1 angka 16 diubah terkait definisi studi kelayakan dalam perizinan usaha pertambangan.
3. Prioritas Pemenuhan Kebutuhan Domestik
Pasal 5 mengatur kewajiban pemegang IUP atau IUPK tahap operasi produksi untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor, terutama untuk badan usaha milik negara di sektor strategis.
4. Integrasi Perizinan Elektronik
Perubahan pada Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan (5), serta Pasal 60 ayat (4) dan (5) yang mengatur perizinan usaha melalui sistem elektronik terintegrasi di bawah pemerintah pusat.
5. Peran Pemda dalam Reklamasi Tambang
Pasal 100 ayat (2) menegaskan keterlibatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan reklamasi dan perlindungan masyarakat dari dampak pascatambang.
6. Penguatan Program Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 108 memperkuat program pengembangan masyarakat sekitar tambang, khususnya masyarakat adat, melalui:
• Program tanggung jawab sosial dan lingkungan
• Pelibatan masyarakat lokal dalam aktivitas tambang
• Kemitraan berbasis komunitas untuk mendorong ekonomi lokal
7. Audit Lingkungan
Pasal 169A menambahkan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan audit lingkungan demi memastikan keberlanjutan operasional tambang.
8. Pencabutan IUP Bermasalah
Pasal 171B mengatur pencabutan IUP yang tumpang tindih dengan WIUP lain, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat.
9. Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang
Pasal 174 ayat (2) menegaskan adanya mekanisme pemantauan dan peninjauan berkala terhadap implementasi undang-undang ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.