Sebelumnya
“Jadi, kali ini bukan imbauan, ya. Nanti apapun bentuk aturannya, baik Surat Edaran (SE), Peraturan Menteri (Permen) atau apapun, itu harus dilaksanakan. Nggak bisa tidak,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emanuel Ebenezer Gerungan.
Di media sosial X, netizen juga menyoroti rencana pemberian THR bagi pengemudi ojol. Mereka meminta Pemerintah berhati-hati merumuskan aturan tersebut agar pengemudi ojol bisa mendapat THR secara layak.
“Buat contoh saja nih. Per 2021, jumlah mitra ojol mencapai 2,6 juta orang. Asumsinya, per orang mesti dikasih THR Rp 1 juta. Artinya Per tahun perusahaan ojol mesti keluar uang Rp 2,6 Triliun. Itu duit dari mana? Mungkin profit perusahaan nggak sampai sebesar itu. Hati-hati, masalah ini bisa berimbas ke bisnis-bisnis lain,” tulis akun @erickeman.
Baca juga : Pelat Merah Jangan Cuma Ngarep Proyek Pemerintah
“Mohon maaf bila menyinggung. Setahu gue, driver ojol itu mitra kerja bukan pegawai. Jadi, nggak ada THR. Kalau sampai ada aturan THR bagi ojol, itu bisa dianggap yurisprudensi. Kalau sudah begitu, siap-siap saja pekerja-pekerja freelance, outsource dan sebagainya ikut minta THR ke perusahaan. Dan akan aksi ke Kemnaker, bila tidak difasilitasi,” cuit akun @chandi189.
Akun @mew_agent memiliki pendapat berbeda. Dia mendukung pemberian THR bagi ojol. Menurutnya, istilah mitra yang saat ini digunakan merupakan ‘akal-akalan’ aplikator, agar mereka terhindar dari kewajiban.
“Lucu ya, aplikasi yang untungnya miliaran dan nggak perlu banyak modal operasional (karena modal tenaga kerja dan kendaraan adalah pekerja dan kendaraannya itu sendiri). Tapi, untuk THR saja dipersulit. Mau bayar tunai aja susah. Mitra adalah diksi untuk menghindar dari kewajiban?” cetusnya.
Baca juga : Warga Protes, Jakarta Jadi Panas Dan Kering
Senada, akun @438934_ menilai driver ojol sudah masuk kategori pekerja dan layak mendapatkan THR.
“Unsur pekerjanya terpenuhi kok, ada perintah, upah dan pekerjaan. Itu sudah masuk ranah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi, wajar mereka menuntut THR. Yang jadi persoalan, selama ini aplikatornya nggak kasih THR. Jadi, pas ditagih gelagapan,” tuturnya.
Anas Urbaningrum juga angkat bicara mengenai masalah tersebut.
Baca juga : Real Madrid Vs Manchester City, Nasib City Di Ujung Tanduk
“Kebijakan yang adil adalah: 1) pembagian hasil 90 persen untuk ojol. Atau (2) sebagai pekerja (yang justru modal kendaraan sendiri), hak THR harus dipenuhi. Dukung kebijakan Pemerintah yang adil dan tegas,” ujar Anas melalui akun @anasurbaninggrum. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.