RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset milik mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan.
"Pada 21 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok, Jawa Barat serta serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka," ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Selasa (25/2/2025).
Dia mengungkapkan, keempat aset yang disita tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 4,3 miliar.
Baca juga : Ikut Pilkada Lagi, Minta Logistik Ke Dirut BUMD
Penyitaan tersebut dilakukan penyidik dalam upaya untuk pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana yang dilakukan Rohidin.
KPK terus menelusuri dan mendalami terkait aset-aset milik Rohidin. Penyidik menduga ada aset tersangka yang disamarkan.
“Penyidik masih terus menelusuri dan mendalami informasi-informasi terkait aset-aset milik tersangka RM yang mungkin saja diatasnamakan pihak lain atau di bawah penguasaan pihak lain,” ucap Juru Bicara berlatar belakang penyidik itu.
Baca juga : Eks Direktur Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp 38,2 Miliar
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan masyarakat yang turut membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara tersebut.
Sekadar latar, KPK menetapkan eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perampasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada 24 November 2024 lalu.
Ia ditetapkan bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
Baca juga : Kejurnas Tenis Piala Pj Gubernur DKI Dibuka, Hadiah Total Rp 250 Juta Disiapkan
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Kasus tersebut terungkap usai penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu malam, 24 November 2024.
Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap delapan orang. Namun, dari delapan orang yang diamankan, hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Rohidin.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.