Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Diduga Palak Kadis buat Modal Pilkada
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka KPK
Minggu, 24 November 2024 22:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Penetapan tersangka itu merupakan buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar komisi antirasuah pada Sabtu (23/11/2024).
“Setelah dilakukan ekspose tadi sore, dihadiri tiga pimpinan, saya, pak Nawawi (Pomolango), dan pak (Johanis) Tanak, berdasarkan kecukupan alat bukti, kami sepakat menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, yaitu RM, Gubernur Bengkulu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) malam.
Baca juga : Diamankan KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Punya Harta Rp 4,1 Miliar
Selain Rohidin, komisi antirasuah juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri Dan ajudan Gubernur Bengkulu, Anca alias Evriansyah.
Alex mengungkapkan, Rohidin diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
“Ada mobilisasi terkait akan ikut sertanya yang bersangkutan, tersangka petahana gubernur untuk mengikuti Pilkada nanti, yang Rabu nanti akan dilakukan pencoblosan,” ungkapnya.
Baca juga : Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ikut Diamankan KPK dalam OTT
Dalam OTT kemarin, tim satgas KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
"Ya, kalau dilihat dari bukti chatting WA yang berhasil diamankan di HP-nya, tergambar jelas, bahwa uang ini untuk nanti tim sukses, kan begitu," ungkapnya.
"Jadi, tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya, ada gitu dalam percakapan itu," sambung Alex.
Baca juga : Tom Lembong Mengaku Masih Syok Jadi Tersangka Korupsi
KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan. Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari pertama, sejak hari ini hingga 13 Desember 2024.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya