BREAKING NEWS
 

Di Depan Ratusan Kepala Daerah

Jaksa Agung Ingatkan Tak Ada Tempat Aman bagi Koruptor

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 26 Februari 2025 14:30 WIB
Foto: Puspenkum Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun.

"Tidak ada tempat aman bagi koruptor. Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun dan dari partai mana pun, jika terbukti melakukan korupsi, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Jaksa Agung melalui keterangan resminya, Rabu (26/2/2025).

Jaksa Agung mengungkapkan pesannya saat menjadi narasumber kegiatan retreat atau Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, yang digelar di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025).

Materi yang disampaikan bertema 'Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi'.

Tema ini sejalan dengan upaya mewujudkan cita-cita pembangunan nasional, yaitu menjadi bangsa maju yang terbebas dari korupsi menuju Indonesia Emas Tahun 2045.

Baca juga : Jadi Narasumber Retreat Kepala Daerah, Kapolri Bicara Pencegahan Korupsi

Burhanuddin juga menegaskan pentingnya upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi dalam kepemimpinan daerah.

Menurutnya, korupsi di Indonesia telah menjadi permasalahan yang mengakar dan memiliki dampak luas terhadap perekonomian, stabilitas politik, serta kesejahteraan masyarakat.

Karenanya, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

Diingatkan Burhanuddin, korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sendi ekonomi dan sosial bangsa.

Adsense

"Karena itu, setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah harus menjadikan integritas dan transparansi sebagai landasan utama dalam menjalankan pemerintahan," tegas Jaksa Agung.

Baca juga : Menkomdigi Tantang Kepala Daerah Jadikan Transformasi Digital Prioritas Kerja

Kemudian, Jaksa Agung menyoroti tingginya biaya politik dalam Pilkada yang berpotensi membuka celah korupsi.

Berdasarkan kajian Litbang Kemendagri, biaya untuk menjadi Bupati/Walikota dapat mencapai Rp 20-30 miliar, sementara untuk posisi Gubernur bisa mencapai Rp 100 miliar.

"Fenomena ini berpotensi menimbulkan praktik politik balas budi yang merugikan negara," sambung Jaksa Agung.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Jaksa Agung mengingatkan pentingnya penerapan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam pengelolaan anggaran daerah, serta optimalisasi peran jaksa pengacara negara dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah.

"Penegakan hukum yang tegas dan transparan merupakan salah satu elemen penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa," imbuh Burhanuddin.

Baca juga : Airlangga: Sinergi Pusat Dan Daerah Kunci Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

Lebih lanjut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa Kejaksaan telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah korupsi.

Salah satunya melalui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) guna memastikan proyek-proyek pembangunan berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan.

PPS dilakukan melalui serangkaian kegiatan intelijen dan pengawasan untuk mencegah kebocoran anggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan nasional dan daerah.

Jaksa Agung juga menuturkan beberapa kasus korupsi besar yang telah berhasil diungkap oleh Kejaksaan.

Termasuk kasus-kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), impor garam industri, dan penyalahgunaan dana desa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense