BREAKING NEWS
 

Penyidikan Kasus LNG Terbukti Benar

KPK Puas Vonis Kasasi Karen

Reporter : OSPI DARMA
Editor : RIFFMY
Minggu, 2 Maret 2025 07:15 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat menjalani sidang perkara korupsi penjualan LNGdi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) puas dengan putusan kasasi perkara mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Putusan ini menunjukkan penanganan perkara korupsi penjualan gas alam cair (LNG) yang dilakukan KPK, telah benar.

“Sekaligus menjadi trigger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti kepada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu, 1 Maret 2025.

Menurut Kepala Satgas Penyidikan KPK itu, konsistensi putusan pengadilan tingkat per­tama, banding, hingga kasasi, membuktikan bahwa hakim sepakat dengan hasil penyidi­kan KPK.

Sementara Luhut MP Pangaribuan, pengacara Karen merasakecewa atas putusan kasasi yang memperberat vonis kliennya. Menurutnya, putusan yang diketuk majelis hakim Mahkamah Agung itu terkesan tidak berdasarkan alat bukti yang lengkap.

Baca juga : Danantara Bisa Jadi Juara Tingkat Dunia

“Konkretnya tidak berdasar­kan kebenaran materiil,” katanya melalui keterangan tertulis Sabtu sore.

Luhut menjelaskan, dalam perkara ini justru terbukti negara untung dengan penjualan LNG. tersebut. Angkanya lebih 100 juta dolar Amerika Serikat (AS).

“Jadi, putusan MA menyatakan bersalah kerugian negara, padahal adanya keuntungan negara,” ujarnya.

Untuk diketahui, MA memperberat hukuman Karen Agustiawan dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara di tingkat kasasi.

Baca juga : Kabin Senyap, Nyaman Untuk Perjalanan Jauh

Putusan diketok majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada Jumat, 28 Februari 2025.

MA juga memperbesar jumlah denda kepada Karen. “Denda Rp 650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025, dikutip dari laman MA. Denda ini lebih besar dari putusan pengadilan sebelumnya, yakni Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Pada putusan kasasi ini, MA memperbaiki kualifikasi dan pidana dari putusan pengadilan banding yang menguatkan putu­san pengadilan tingkat pertama.

“Terbukti Pasal 3 TPK (Tindak Pidana Korupsi) juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 (KUHP),” demikian amar putusan ini.

Adsense

Baca juga : Duh, Masih Ada Pedagang Menjual Beras Di Atas HET

Sebelumnya, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara atas pembelian LNG oleh Pertamina menjadi tanggung jawab CCL. Karenanya, perusahaan itu harus mengembalikan kerugian negara kasus ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense