RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang perdana kasus impor gula, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Dalam sidang ini, Tom Lembong sempat ditegur hakim karena menyilangkan kaki saat mendengarkan dakwaan jaksa.
Tom Lembong, yang mengenakan pakaian serba hitam, memasuki ruang sidang sekitar pukul 9.20 WIB. Di dalam ruangan sudah dipenuhi para pendukungnya. Termasuk istrinya, Franciska Wihardja, dan Anies Baswedan. Tom Lembong lalu menyalami para pendukungnya dan memeluk istrinya.
Sesaat kemudian, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika memasuki ruangan. Hakim lalu mempersilakan Tom Lembong duduk di kursi terdakwa. Selanjutnya, Jaksa diminta mulai membacakan surat dakwaan yang disusun setebal 91 halaman.
Saat siap-siap mendengarkan dakwaan jaksa, Tom Lembong menaruh tas biru di samping kursinya. Ia kemudian menyilangkan kaki untuk menyimak penjelasan jaksa mengenai kasus yang menjeratnya. Sikap tersebut dianggap kurang sopan oleh hakim.
"Sebentar, mohon maaf. Mohon maaf Terdakwa, posisi duduk yang baik saja, tidak perlu disilangkan kakinya," tegur Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Mendapat teguran tersebut, Tom Lembong segera memperbaiki posisi duduknya dan menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim. "Mohon maaf, Pak," ucapnya.
Baca juga : Limpahkan Berkas ke Pengadilan, Adili Hasto, KPK Gercep
Setelah itu, jaksa melanjutkan pembacaan dakwaannya. Dalam dakwaan disebutkan, sebagai Mendag sejak 12 Agustus 2015 sampai 27 Juli 2016, Tom Lembong telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," ujar Jaksa Sigit Sambodo.
Jaksa menyebut, kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kegiatan importasi gula di Kemendag Tahun 2015-2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025.
Tom Lembong disebut telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha. Persetujuan yang dikeluarkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Dalam dakwaan, jaksa tidak menyebutkan adanya keuntungan yang diraup Tom Lembong. Jaksa hanya merinci aliran uang kepada 10 pengusaha yang diperkaya atas izin impor gula. Mereka adalah TW NG melalui PT AP yang mendapat Rp 144,1 miliar, TSEP melalui PT MT Rp 31,1 miliar, HS melalui PT SUJ Rp 36,8 miliar, IS melalui PT MSI Rp 64,5 miliar, ES melalui PT PDSU Rp 26,1 miliar, WH melalui PT AF Rp 42,8 miliar, HAT melalui PT DSI Rp 41,2 miliar, HFH melalui PT BMM Rp 74,5 miliar, ASB melalui PT KTM sebesar Rp 47,8 miliar, dan RPVM melalui PT DUS sebesar Rp 5,9 miliar.
Dari 10 pihak yang diperkaya, hanya RPVM yang tak berstatus tersangka. Sementara, satu tersangka lainnya adalah CS, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Baca juga : Danantara Diisi Profesional Top
Jaksa mengatakan, 10 pihak yang diperkaya diberi pengakuan impor oleh Tom Lembong. Padahal, mereka adalah pengusaha gula rafinasi yang tidak berhak melakukan impor.
Menurut jaksa, impor mestinya dilakukan melalui PT PPI Persero. Terlebih, saat itu Indonesia tengah memiliki stok gula yang cukup, sehingga tidak diperlukan melakukan impor.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah," ucap jaksa.
Usai mendengarkan dakwaan, Tom Lembong langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Juru bicara Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan 9 poin dalam eksepsi kliennya.
Salah satunya, JPU dipandang tidak cermat dalam menyusun unsur melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam surat dakwaan. Sebab, seluruh perbuatan Tom Lembong yang diuraikan merupakan bentuk tindakan administratif dalam jabatannya sebagai Mendag dan telah ditembuskan kepada instansi terkait yang tidak terdapat keberatan.
Dengan demikian, kata Ari, keputusan yang telah ditetapkan Tom Lembong sebagai Mendag dianggap sah, memenuhi Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan berdasarkan pemisahan fungsi (Segregation of Function) di dalam Kementerian Perdagangan.
Baca juga : Dana Bencana Tak Kena Efisiensi
Ari pun menilai, dakwaan jaksa bisa disebut sebagai kriminalisasi hukum terkait dengan kebijakan. Sebab, dakwaan jaksa terhadap kliennya sama sekali tidak berdasar dan mengada-ada. Bahkan, ia menuding ada rekayasa hukum karena kliennya punya perbedaan haluan politik.
"Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan TTL. Memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum,” pintanya.
Susai sidang, Tom Lembong mengaku kecewa didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 515 miliar. Ia menilai, dakwaan jaksa tidak jelas dan tanpa dasar yang bisa dibuktikan.
"Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan. Sebagai contoh dalam situasi soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas," ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.