RM.id Rakyat Merdeka - Buku berjudul Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara resmi diluncurkan ke publik.
Buku ini ditulis oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej yang berkolaborasi dengan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Topo Santoso.
Buku ini memuat penjelasan rinci terkait konteks historis, serta interpretasi yurisprudensi dari setiap pasal dalam KUHP baru yang bakal berlaku 2 Januari 2026 mendatang.
“Artinya tinggal sembilan bulan lagi KUHP nasional berlaku," ujar Eddy Hiariej.
KUHP Nasional ini menggantikan KUHP lama yang merupakan salinan dari Wetboek van Strafrecht (WvS) dan telah berlaku di Indonesia sejak 1918.
KUHP Nasional ini juga dilengkapi dengan penjelasan umum maupun pasal per pasal. Hal ini diharapkan lebih memudahkan semua pihak dalam memahami dan melaksanakan KUHP Nasional.
Dalam menggunakan KUHP Lama, seringkali timbul kesulitan ketika terjemahan WvS yang satu dan lainnya saling berbeda.
Baca juga : Gandeng CIMB Niaga, Sun Life Luncurkan 2 Produk Asuransi Baru
Perbedaan itu bahkan bukan hanya berkaitan dengan kata/ frasa/kalimat/artinya, melainkan juga pada sanksi pidananya.
Perbedaan juga terjadi dengan ketentuan mana yang masih berlaku, dan ketentuan mana yang sudah tidak berlaku.
Dengan adanya KUHP Nasional, hal-hal tersebut diharapkan sudah tidak terjadi lagi.
Eddy menuturkan, ada satu buku yang sangat membantu dalam memahami dan melaksanakan KUHP Lama karena memberikan komentar pada tiap pasal KUHP Lama itu yakni buku "Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal yang ditulis oleh R.Soesilo”.
Buku ini telah menemani para akademisi hukum, mahasiswa hukum, praktisi hukum serta penegak hukum Indonesia selama bertahun-tahun.
"Di kampus-kampus hukum, buku ini merupakan salah satu bahan kuliah wajib," tuturnya.
Namun, KUHP Nasional sangat berbeda dengan KUHP Lama salinan dari WvS. Dengan begitu, buku dari Soesilo tersebut dalam banyak hal sudah kurang sesuai dengan KUHP Nasional.
Baca juga : Laksda Edwin Luncurkan Buku Potensi Maritim untuk Swasembada Pangan
"Jadi, kita memerlukan satu buku lainnya yang lebih up to date dan lebih sesuai dengan KUHP Nasional. Sebab, meskipun KUHP Nasional sudah dilengkapi dengan penjelasan umum dan penjelasan pasal per pasal, namun ternyata tidak semua hal dapat dituangkan ke dalam penjelasan KUHP Nasional tersebut," ungkap Eddy.
Hal itu merupakan salah satu latar belakang dirinya dan Prof Topo menulis buku Anotasi KUHP Nasional ini.
Hal lainnya adalah bahwa berbagai informasi dan penjelasan/ keterangan masih diperlukan untuk makin memahami KUHP Nasional.
Baik untuk asas-asas/prinsip-prinsip dan ajaran/ doktrin yang telah dituangkan menjadi norma di Buku I KUHP Nasional, maupun ketentuan-ketentuan di Buku II KUHP Nasional yang sudah jauh berkembang dan berbeda dari KUHP Lama.
Di samping itu, sebagai anggota tim perumus KUHP Nasional, para penulis buku ini telah mengikuti berbagai perdebatan, diskusi, serta dinamika yang menyertai perumusan dan pembahasan KUHP Nasional.
"Hal-hal itu banyak yang penting untuk dituangkan dalam buku ini, sehingga dapat lebih memberikan konteks dan pemahaman lebih akurat pada berbagai pasal KUHP Nasional," ungkapnya.
Sementara Prof. Topo Santoso berharap buku ini dapat dipergunakan dan dimanfaatkan oleh akademisi hukum, mahasiswa hukum, praktisi hukum serta penegak hukum di seluruh Indonesia.
Baca juga : Polri Sita Aset Rp 61 Miliar, Ungkap Sindikat Judol Internasional
Dia juga berharap buku ini mudah untuk digunakan sehingga susunannya adalah sebagai berikut pasal demi pasal KUHP Nasional, penjelasan dari pasal demi pasal tersebut, disusul dengan anotasi pasal demi pasalnya.
Keduanya berupaya agar dalam anotasi ini mengandung makna serta konteks pasal serta penjelasan, perbedaan atau kaitan dengan pasal dalam KUHP Lama, doktrin/ajaran/asas/prinsip yang berkaitan, contoh/ ilustrasi, unsur-unsur tindak pidana (khususnya pasal-pasal pada Buku II), serta riwayat/ dinamika berkaitan dengan pasal tertentu.
Dengan demikian, buku ini dapat menjadi bahan penting dalam pendidikan hukum pidana di kampus-kampus hukum ataupun lembaga pendidikan dari institusi penegak hukum, misalnya kepolisian, kejaksaan, KPK, kehakiman, advokat.
“Serta bahan penting bagi sosialisasi KUHP Nasional di seluruh Indonesia," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.