BREAKING NEWS
 

INASSOC Gelar Sosialisasi Aturan Hukum Pemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Jumat, 14 Maret 2025 16:36 WIB
Sosialisasi aturan hukum kepemilikan dan penggunaan airsoft gun, di Jakarta, Kamis (13/3/2025). (Foto: Dok. INASSOC)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polri bersinergi dengan Airsoft Association (INASSOC) melakukan sosialisasi aturan hukum kepemilikan dan penggunaan senjata replika airsoft gun, di Arena Predatorland, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam acara silahturahmi, Polri dan INASSOC bersinergi untuk menjaga Kamtibmas tanpa penyalahgunaan senjata replika airsoft gun. Ketua Umum INASSOC, Andi Muhammad Zunun Halid, mengimbau para airsofter di bawah naungan INASSOC untuk mematuhi peraturan telah ditetapkan.

"Kepada para airsofter di bawah naungan INASSOC, untuk mematuhi peraturan, termasuk melengkapi surat pembelian dan perizinan yang telah ditetapkan,” ucapnya, di acara tersebut.

Andi menyatakan, sosialisasi ini merupakan hal yang sangat penting untuk memahami dan mengetahui batasan-batasan hukum yang telah ditetapkan dalam olahraga menembak airsoft gun.

“Sosialisasi ini sangat penting bagi kami. Dengan adanya sosialisasi ini, dapat membuka pengetahuan untuk memahami batasan hukum dan bermain secara aman," ujar Andi.  

Baca juga : Krakatau Steel Salurkan Bantuan, Dukung Pembangunan Universitas Widya Mataram

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan airsoft gun dengan senjata asli atau senapan angin. Oleh karena itu, edukasi mengenai hobi ini perlu ditingkatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Airsoft gun menggunakan tenaga baterai dan gas, bukan seperti senapan angin atau senjata api. Kami berharap, dengan adanya regulasi yang jelas, komunitas airsoft gun bisa berkembang dengan lebih aman dan legal," ujarnya.  

Selain itu, Polri juga telah mengeluarkan surat izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun. Hal ini harus menjadi perhatian para anggota klub. 

"Diharapkan para anggota klub yang memiliki senjata replika airsoft gun yang telah terdaftar di Polda-Polda untuk mengurus surat izin sebagai legalitas pemilikan dan penggunaan resmi sebagaimana diatur dalam Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 5 Tahun 2018 dan Perpol Nomor 1 Tahun 2022," terang Andi 

Adsense

Dia melanjutkan, Polri berkewajiban melakukan pengawasan berupa tindakan pembinaan atau sosialisasi pada komunitas/klub airsoft gun. "Sehingga olahraga airsoft gun bisa diarahkan pada tindakan positif agar nantinya Indonesia bisa berprestasi di cabang olahraga airsoftgun di kancah internasional," ujarnya.

Baca juga : MA Rilis Buku Panduan Penyelesaian Sengketa Hak Cipta

Dalam sosialisai ini, turut hadir Kompol Marzuki selaku pemateri, yang datang sebagai perwakilan dari instansi kepolisian. Kompol Marzuki menjelaskan, airsoft gun masuk dalam kategori senjata replika yang telah diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api dan Senjata Replika.  

“Kami ingin memberikan pemahaman kepada komunitas airsoft gun terkait perizinan, pengawasan, serta dokumentasi yang harus dimiliki. Penggunaan yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi hukum, terutama jika senjata replika ini digunakan untuk tindakan kriminal," ujar Kompol Marzuki.  

Ia menambahkan, banyak kasus penyalahgunaan airsoft gun terjadi akibat kepemilikan ilegal, seperti pembelian melalui pasar gelap, membelian secara online atau tanpa izin resmi.  

Jika airsoft gun digunakan untuk mengancam orang lain atau menakut- nakuti, pelaku bisa dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. "Sedangkan bagi yang memiliki atau membeli airsoft gun secara ilegal, juga dapat dijerat dengan pelanggaran hukum lainnya," tegasnya. 

Dia menegaskan, airsoft gun tidak boleh digunakan di luar area tempat berlatih. "Jadi harus di lapangan tempat masing-masing klub," ujarnya.

Baca juga : Program TJSL, Peruri Gelar Sosialisasi Kesadaran Kanker Di Karawang

Dengan adanya sosialisasi ini, INASSOC berharap komunitas airsoft gun semakin sadar akan pentingnya mengikuti regulasi agar dapat menjalankan hobinya dengan aman dan sesuai hukum.

"Harapannya ke depan agar teman-teman pehobi senjata replika airsoft gun mematuhi aturan tentang pemilikan dan penggunaan senjata replika airsoft gun guna menjaga keamanan dan ketertiban," tuturnya.

Pilihanto, importir airsoft gun PT King Multi Pilihant dari Depok, mengutarakan, cara memilih airsoft gun yang benar adalah membeli di toko resmi. Kemudian, pastikan airsoft gun yang akan dibeli sudah terdaftar atau teregister di kepolisian yang ditandai dengan nomor grafir.

Airsoft Gun yang diizinkan di Indonesia:

Kegunaan airsoft gun adalah untuk kegiatan olahraga dan rekreasi, bukan untuk beladiri ataupun gagah-gagahan. Airsoft gun diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2018 dan yang terbaru Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense