Sebelumnya
Perubahan pasal 3 termaktub dalam ayat 1 dan ayat 2 pasal tersebut. Terlebih, ayat 1 hanya mengatur hal internal TNI. Ayat 2, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI itu berada di dalam koordinasi Kemenhan.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan, perubahan selanjutnya terkait batas usia pensiun yang termaktub dalam pasal 53. “Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujarnya.
Kemudian, perubahan ketiga dalam revisi UU TNI itu termaktub dalam pasal 47 yang mengatur tentang penempatan TNI di instansi sipil. Ia menduga, ada informasi yang tidak sesuai dan beredar di media sosial yang menyebabkan munculnya penolakan masyarakat.
Baca juga : Kenakan Jubah, Paus Menunduk
“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” ujarnya.
Ketua Panja revisi UU TNI di DPR, Utut Adianto mengatakan, pembahasan revisi UU TNI telah memenuhi semua prosedur dan mekanisme. Jika semua prosedur dan mekanisme hukum acara sudah terpenuhi, tak ada yang perlu diragukan dengan hasil yang telah disepakati dalam revisi UU TNI.
Saat ini, proses pembahasan revisi UU TNI akan akan dilanjutkan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi. Sejumlah poin hasil pembahasan akan diteliti ulang sebelum disahkan pada dapat pleno. “Kami melapor kepada komisi, setelah itu raker,” urai Utut.
Baca juga : Prabowo Tak Lupakan Jasa Jokowi
Di kesempatan berbeda, Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan petisi ‘Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI’. Mereka menolak lantaran revisi ini memungkinkan militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil serta melemahkan militerisme.
Acara digelar di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025). Berbagai jaringan masyarakat sipil secara bergantian membacakan isi petisi tersebut.
Jaringan sipil tersebut terdiri dari YLBHI, Perempuan Mahardika, Imparsial, Human Rights Working Group (HRWG), Greenpeace Indonesia, Bijak Memilih, Kontras, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), LBH Pers, Transparency International Indonesia, Amnesty International Indonesia, Sentra Inisiatif, dan lain lain.
Baca juga : Reshuffle Kabinet Cuma Wacana
Isi petisi tersebut terkait pasal-pasal yang direvisi berdasarkan DIM, yang diajukan oleh Pemerintah. Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan revisi UU TNI tak memiliki urgensi yang membawa TNI ke arah lebih profesional. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.