RM.id Rakyat Merdeka - Eks tahanan politik (tapol) era Orde Baru (Orba) Ikhyar Velayati menilai tidak satupun pasal dalam Undang Undang (UU) nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah di sahkan lewat sidang paripurna di gedung DPR RI menggambarkan kembalinya Dwifungsi ABRI.
“Ada tiga pasal yang diubah dan telah ditetapkan oleh DPR-RI terkait UU TNI, dan ketiga perubahan tersebut memang kebutuhan objektif bangsa serta bagian dari tupoksi, skill dan kompetensi prajurit TNI,” dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
Ikhyar berpandangan, secara substansi maupun kata-kata dalam perubahan UU tersebut tidak satupun mencerminkan kembalinya Dwifungsi ABRI.
Baca juga : Salah Kaprah, Kaitkan Revisi UU TNI dengan Dwi Fungsi ABRI Rebound
“Coba baca keseluruhan UU TNI tersebut, secara substansi maupun redaksi kata katanya tidak satupun menggambarkan kembalinya Dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru,” yakinnya.
Diceritakan Ikhyar, situasi saat ini berbeda dengan implementasi Dwifungsi ABRI di rezim Orde Baru. Kala itu, kenangnya, institusi TNI berfungsi sebagai pemegang kekuasaan dan pengatur negara.
“Makanya dulu ada Fraksi TNI di DPR, ada kontrol terhadap parpol dan elite politik lewat litsus, kebebasan pers di tindas, saat ini semua fungsi politik TNI tersebut sudah tidak ada lagi," pungkasnya.
Baca juga : RUU TNI Diyakini Bukan Dwi Fungsi ABRI
Sebelumnya, DPR-RI menetapkan revisi Undang Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang Undang. RUU TNI disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Diketahui, Ikhyar Velayati adalah aktivis pro demokrasi sekaligus pimpinan Partai Rakyat Demokratik (PRD) di Sumatera Utara yang sempat ditahan era Orde Baru.
Ikhyar di tangkap 1996 dan ditahan oleh Bakortanasda selama 30 hari serta di bawa ke markas Bakortanasda Jalan Beringin Jaya Gaperta, Medan imbas dari kerusuhan politik 27 Juli (Kudatuli) di Jakarta.
Baca juga : Formula 1, McLaren Yakin Bisa Patahkan Dominasi Red Bull
Kemudian, pada 1997 Ikhyar di tahan beberapa hari di Markas TNI dan Poltabes Medan karena menyelenggarakan diskusi anti Orde Baru dan menjadi buronon aparat TNI-Polri hingga lengsernya Soeharto pada Reformasi 1998.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.