BREAKING NEWS
 

Kasus Harun Masiku

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djan: Tanya Penyidiknya

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Kamis, 27 Maret 2025 07:15 WIB
Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wartimes) era Presiden Joko Widodo, yang juga mantan Ketua Umum PPP Djan Faridz (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/3/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Namun dia tak membeberkan keterkaitan Djan dalam perkara Harun Masiku. “Jadi, masih didalami bagaimana peran beliau. Tunggu saja sama-sama update-nya,” tambah jubir berlatar bela­kang penyidik Polri ini.

Tessa menekankan, kegiatan geledah di rumah Djan Faridz merupakan kewenangan penyidik. Dia memastikan, kegiatan

penggeledahan hingga penyitaan dilakukan berdasar informasi, petunjuk, dan keterangan saksi yang telah dimiliki penyidik.

Baca juga : Kualitas BBM Terjaga, Stok LPG Cukup & Listrik Aman

Sebelumnya dalam pengusutan kasus Harun Masiku, penyidik KPK berulang kali memeriksa Daniel Masiku. Sepupu Harun Masiku merasa direpotkan karena bolak-balik dipanggil.

“Saya habis waktu, pekerjaan saya terganggu, (lelah) iya,” curhatnya usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 Januari 2025.

Sementara terkait materi pe­meriksaannya, ia menyebut masih mengulang yang lama. Pertanyaannya sama dengan sebelumnya.

Baca juga : Kontribusi Bank Mandiri Ke Negara Terus Naik

Daniel pun dikonfirmasi mengenai hubungan kekerabatannya dengan dengan Harun Masiku. Menurutnya, dia hubungan persaudaraannya neneknya dengan kakek Harun Masiku masih kerabat.

“Bukan saudara kandung. Ada saudara kandungnya Harun Masiku, tapi di Makassar,” sambungnya.

Dalam penyidikan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, KPK telah me­netapkan tersangka baru yakni Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara DTI.

Baca juga : DKI Revitalisasi Gedung Puskesmas Sudah Uzur

Perkara Hasto sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara perkara DTI, masih dalam penyidikan, dan belum dilakukan penahanan. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense