RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik dari Advokat Febri Diansyah, Fathroni Diansyah.
Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin (24/3/2025) dia tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.
“Saksi atas nama Fathroni Diansyah Edi sudah hadir hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika lewat pesan singkat, Kamis (27/3/2025).
Baca juga : Bayar Tol Pakai BRIZZI, Perjalanan Mudik Lebih Nyaman
Sebelumnya, Febri menjelaskan adiknya itu sempat menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office, kantor hukum yang didirikannya bersama aktivis antikorupsi Donal Fariz pada Oktober 2020.
Keduanya, bersama partner Visi Law Office yang merupakan mantan pegawai KPK yakni Rasamala Aritonang sempat menjadi pengacara SYL, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
“Fathroni Diansyah adalah adik kandung saya. Saat pendampingan hukum kasus SYL, dia sedang menjalankan tugas magang Advokat di Visi Law Office. Barulah sejak akhir 2024 ini, kami mendirikan Diansyah and Partner Law Firm,” kata Febri, Senin (24/3/2025).
KPK telah menggeledah Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu dan menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait perkara.
Baca juga : Jelang Idul Fitri, PGN Dukung Pertamina Terus Sediakan Energi Di Jawa Tengah
Untuk diketahui, perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, SYL juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Namun, pada tingkat banding hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.
Baca juga : KPK Periksa Hasto Sebagai Tersangka Pekan Depan
Hukuman serupa juga dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi. Hukuman SYL tetap 12 tahun penjara, sebagaimana pada tingkat banding.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.