Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Kejagung Lanjut Periksa 3 Hakim Dan Zarof Ricar
Rabu, 6 November 2024 11:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
"Hari ini pemeriksaan lanjutan tiga oknum hakim dan ZR," singkat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Dia menambahkan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa para tersangka di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain.
Sehari sebelumnya, mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Ketiga hakim diboyong dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya demi efektivitas pemeriksaan.
Pada hari yang sama, Selasa (5/11/2024) kemarin, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, Edward Tannur, ayah Ronald Tannur.
"Ketiga tersangka (oknum hakim) juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka-tersangka yang lain. Dan dalam rangka efektivitas penyidikan, maka ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta," kata Harli, Selasa sore.
Baca juga : Tersangkakan 3 Hakim, Kejagung Makin Harum
Kemudian, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Materi pemeriksaan Zarof soal perannya dalam perkara yang tengah disidik.
Berikutnya, masih dalam perkara yang sama, pemeriksaan digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terhadap dua orang saksi.
"Ayah dari RT (Ronald Tannur) atau Edward Tannur dan untuk adiknya RT, inisial CRT. Sedangkan untuk RT diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Madaeng, Surabaya," ungkapnya.
"Semua ini tentu dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti, dan membuat terang perkara ini. Dan kita tahu bahwa tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini," imbuh Harli.
Sedangkan terhadap sosok pejabat PN Surabaya berinisial R, yang disebut menentukan majelis hakim pengadil kasus Ronald Tannur, Kejagung belum melakukan pemeriksaan. Namun Harli memastikan, nantinya penyidik bakal mendalami keterangan R.
Baca juga : Kejagung Temukan Dolar, Ada Tulisan “Untuk Kasasi”
"Nanti penyidik melihat urgensinya dan perkembangannya seperti apa, nanti kita lihat," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat meminta kepada Zarof Ricar agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di PN Surabaya berinisial R.
“Dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa Ronald Tannur,” ungkap Abdul Qohar, Selasa (5/11/2024).
Permintaan itu disampaikan Lisa, setelah dua kali bertemu ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, yang meminta bantuan padanya.
Pertemuan terjadi di sebuah kafe di Surabaya pada 5 Oktober 2023 dan keesokan harinya, di kantor Lisa, di Jalan Kendal Sari Raya, Surabaya.
Sementara terkait biaya pengurusan kasusnya, Lisa dan Meirizka memiliki kesepakatan. Lisa menalangi lebih dahulu biaya urus perkara Ronald Tannur, yang nantinya akan diganti Meirizka.
Baca juga : Blusukan Ke Pasar Panorama Lembang, Kaesang Belanja Perlengkapan Anaknya
Selama berjalannya proses perkara Ronald Tannur di PN Surabaya, Meirizka telah memberikan uang kepada Lisa secara bertahap dengan total Rp 1,5 miliar.
Selain itu, Lisa menalangi biaya pengurusan perkara hingga putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur sebesar Rp 2 miliar untuk mengurus kasus tersebut. Sehingga totalnya, sebanyak Rp 3,5 miliar.
“Uang Rp 3,5 miliar tersebut, menurut LR, diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara dimaksud,” ungkap Abdul Qohar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya