BREAKING NEWS
 

ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

KPK Imbau Kepala Instansi Beri Sanksi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Senin, 7 April 2025 07:15 WIB
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Dok. KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepala instansi Pemerintah agar memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang mudik pakai mobil dinas.

“Untuk sanksi administratif bagi yang melanggar, dapat dilaksanakan oleh pimpinan atau satuan pengawas internal atau inspektorat masing-masing,” ungkap Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu, 6 April 2025.

Budi menambahkan, KPK sekadar mengimbau terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Penyalahgunaan kendaraan dinas merupakan pelanggaran, baik terhadap peraturan maupun kode etik sebagai ASN.

Baca juga : Strategi Jitu Pemerintah & BUMN Terbukti Ampuh

“Sejauh ini sebagai langkah awal pencegahan, KPK melakukan imbauan dimaksud,” imbuhnya.

Meski begitu, menurut Budi, hingga saat ini belum ada laporan terkait larangan penyalahgunaan kendaraan dinas untuk mudik oleh ASN. Komisi antikorupsi hingga kini masih menunggu laporan masyarakat.

Adsense

Lantaran para ASN belum memulai berdinas lagi. ASN baru kembali masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025 mendatang.

Baca juga : Daerah Diminta Siapkan Subsidi Pangan Via APBD

Budi bilang, untuk masyarakat yang akan melaporkannya bisa kapan saja. KPK juga belum menentukan batas waktu laporan tersebut. “Belum ditentukan (waktunya),” sambungnya.

Sebelumnya, KPK mewanti-wanti para ASN tidak memakai kendaraan dinasnya untuk mudik ke kampung halaman di masa libur hari raya Lebaran 2025. Karena kendaraan dinas merupa­kan aset negara atau aset daerah, yang seharusnya digunakan un­tuk kepentingan kedinasan.

“Tentu penggunaannya adalah untuk kegiatan-kegiatan kedina­san, bukan untuk kepentingan yang bersifat pribadi,” kata Budi Prasetyo.

Baca juga : Lulusan SD Kini Bisa Jadi Pasukan Oranye

KPK juga meminta adanya pemantauan dari para pimpinan atau satuan pengawas internal, baik instansi, kementerian/lem­baga, BUMN/BUMD, serta pemerintah daerah, agar para ASN tidak melakukan sejumlahpelanggaran. Dalam hal ini penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik lebaran.

“Pimpinan ataupun satuan pengawas internal juga dapat memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar. Karena penyalahgunaan aset negara atau aset daerah merupakan pelanggaran dan juga kode etik sebagai aparatur sipil negara,” kata Budi. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense