RM.id Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali melimpahkan berkas perkara pagar laut Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena telah lengkap secara formil dan materiil.
Penyidik Mabes Polri tidak menambahkan delik korupsi pada berkas perkara empat tersangka.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 10 April 2025.
Menurutnya, penyidik telah menerima petunjuk dari kejaksaan lewat P19 saat berkas perkara dikembalikan. Penyidik lalu melakukan sejumlah pemeriksaan dan meminta keterangan ahli, mengenai ada tidaknya unsur korupsi dalam kasus ini.
Baca juga : Visi Prabowo Lindungi Petani Dan Konsumen
Tak hanya itu, penyidik Bareskrim juga berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” kata Djuhandani
Untuk bisa menjerat tersangka dengan delik korupsi, perlu adanya bukti kerugian negara. “Melihat posisi kasus tersebut, fakta yang dominan adalah terkait pemalsuan dokumen di mana tidak menyebabkan kerugian negara terhadap keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga penyidik berkeyakinan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi,” ujar Djuhandani.
Sejauh ini, penyidik hanya menemukan kerugian yang dialami nelayan karena tidak bisa melaut akibat ada pemagaran.
Adapun pengusutan dugaan korupsi pada kasus ini tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Baca juga : Bahlil: Jangan Lambat, Kita Harus Responsif
“Terdapat indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara, dalam hal ini Kades Kohod,” imbuh Djuhandhani.
Sebelumnya, Kejagung meminta para tersangka kasus laut Tangerang juga dijerat delik korupsi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, sejak berkas perkara dikembalikan penyidik kepolisian belum mengirimkan perbaikan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)
JPU meminta penyidik kepolisian perlu mengubah sangkaan terhadap empat tersangka dari sebelumnya tindak pidana umum (tipidum) menjadi tindak pidana korupsi.
Baca juga : Atasi Kemacetan, DKI Dan Banten Sepakat Rute MRT Diperluas Ke Balaraja
“Karena setelah petunjuknya JPU dari Pidum itu diserahkan, termasuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), ini bukan tindak pidana umum, tapi pidana khusus, sidiklah tipikor,” kata Harli.
Kejagung menduga ada indikasi gratifikasi dan suap atas proses perizinan pemasangan pagar laut yang dilakukan oleh para tersangka. Ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang oleh Bareskrim Polri. Mereka adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu berinisial SP dan CE.
Para tersangka diduga bekerjasama untuk memalsukan dokumen untuk menerbitkan surat kepemilikan tanah atas nama warga Kohod. Terdapat 263 sertifikat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan sepanjang periode Desember 2023-November2024.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.