Sebelumnya
9 Tersangka
Sementara dalam pengusutan kasus pagar laut di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Bareskrim telah menetapkan sembilan tersangka.
Djuhandhani menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai melakukan gelar perkara pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu.
“Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wasidik, kemudian dari penyidik madya, kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Djuhandani.
Baca juga : Visi Prabowo Lindungi Petani Dan Konsumen
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni MS, mantan Kades Segarajaya; AR selaku Kades Segarajaya tahun 2023-saat ini; GM selaku Kepala Seksi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya; Y selaku staf Desa Segarajaya; dan S selaku staf Desa Segarajaya.
Berikutnya, AP selaku ketua tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL); GG selaku petugas ukur tim support PTSL; MJ selaku operator komputer; dan HS selaku tenaga pembantu di tim support program PTSL.
Djuhandani menerangkan, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan mengantongi sejumlah bukti. “Kami dapatkan dari laboratorium forensik (labfor), dimana pernah kami sampaikan bahwa ini adalah dengan modus mengubah sertipikat, mengubah sertipikat di mana diubah objek maupun subjek sertipikat tersebut,” bebernya.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara. “Penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan dan lain sebagainya. Secepatnya agar segera dapat djberkas dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU,” kata Djuhandhani.
Baca juga : Bahlil: Jangan Lambat, Kita Harus Responsif
Dalam penyidikan kasus ini, kepoilisian menemukan 93 SHM yang dipalsukan. Sertipikat tanah itu kemudian digadaikan ke bank swasta. “Jadi seperti kami sampaikan dulu bahwa ini adalah objek yang dipindah, dimana sertipikatnya adalah sertipikat di darat kemudian diubah subjek maupun objeknya, dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi,” kata Djuhandani.
Untuk diketahui, kasus pagar laut Bekasi dilaporkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam laporan itu disebutkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik, serta penempatan keterangan palsu dalam akta otentik.
Kepolisian kemudian memeriksa pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga Kepala Desa Segarajaya AR.
Baca juga : Atasi Kemacetan, DKI Dan Banten Sepakat Rute MRT Diperluas Ke Balaraja
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga mengubah data subyek atau nama pemegang hak, serta mengubah data obyek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut. Dengan jumlah lahan yang lebih luas, bahkan melebihi obyek di sertipikat aslinya. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.