BREAKING NEWS
 

Eksepsi Tak Diterima Hakim, Pengacara Hasto Ajukan Banding

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 11 April 2025 12:56 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menerima nota keberatan atau eksepsi terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara korupsinya. Atas putusan itu, tim penasihat hukum Hasto menyatakan banding.

"Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini, tentu saja nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara. Itu yang pertama," kata Maqdir Ismail, salah satu pengacara Hasto dalam sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

Berikutnya, Maqdir juga mengemukakan permintaan kliennya kepada majelis hakim.

Dia meminta agar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginfokan para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pemeriksaan pokok perkara kliennya. Sidang pertama pemeriksaan saksi bakal digelar pada Kamis, 17 April 2025 nanti.

Baca juga : Apriyani Diminta Jadi Mentor Febi Setianingrum

"Sehingga akan memudahkan kita semua di dalam mendalami perkara yg akan disidang lebih lanjut ini, Yang Mulia," ucap Maqdir.

Selanjutnya, ia meminta majelis hakim memberikan izin kepada pihak-pihak yang akan mengunjungi Hasto di Rutan KPK.

Adsense

Meskipun saat ini sejumlah pihak sudah mendapat izin KPK untuk kunjungan, tapi ia meminta ada beberapa pihak lain yang diizinkan mengunjungi Hasto di balik jeruji.

"Sudah, semua sudah di-approve, tetapi mungkin nanti masih akan ada hal-hal pihak-pihak yang lain yang tentu akan kami sampaikan kepada Majelis," imbuhnya.

Baca juga : Terima Laporan 19 Pilot, Masyarakat Diimbau Patuhi Aturan Soal Balon Udara

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan tidak menerima nota keberatan atau eksepsi Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan amar putusan sela, Jumat.

Selanjutnya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum KPK menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan di muka persidangan.

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara pokok atas kasus suap dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.

Baca juga : Batas Waktu Lapor Pajak Diperpanjang, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2025

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," sambung hakim.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense