Dark/Light Mode

Batas Waktu Lapor Pajak Diperpanjang, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2025

Selasa, 1 April 2025 08:09 WIB
Ilustrasi lapor pajak. Foto: Dwi Pambudo/RM
Ilustrasi lapor pajak. Foto: Dwi Pambudo/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 11 April 2025. 

Sebelumnya, batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2025. Perpanjangan ini memberikan kesempatan tambahan waktu bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan.   

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan keputusan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 didasari oleh beberapa pertimbangan. 

Salah satunya adalah bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada akhir Maret 2025.  Hal ini menyebabkan keterbatasan waktu bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT mereka tepat waktu.  

"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," kata Dwi di laman resmi Ditjen Pajak.

Lapor pajak diperpanjang untuk memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak hingga 11 April 2025 untuk melaporkan SPT Tahunan tanpa khawatir dikenakan sanksi administratif. 

Baca juga : Besok Lebaran, Begini Awal Mula Salat Id Di Lapangan Terbuka

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.   

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2025 secara Online

Untuk mempermudah proses pelaporan, DJP menyediakan layanan e-Filing yang memungkinkan wajib pajak melaporkan SPT secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya: 

1. Kunjungi situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/. 

2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan yang tertera, lalu klik “Login”. 
    
3. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing”. 
    
4. Klik tombol “Buat SPT” dan ikuti panduan yang diberikan oleh sistem, termasuk menjawab pertanyaan yang muncul untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai. 
    
5. Isi data yang diperlukan sesuai dengan kondisi keuangan Anda selama tahun pajak 2024. 
    
6. Setelah semua data terisi dengan benar, kirim SPT Anda dan simpan bukti penerimaan elektronik sebagai tanda bahwa pelaporan telah berhasil. 

Langkah-langkah ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pajak.  

Dokumen yang Diperlukan untuk Lapor Pajak 2025

Sebelum memulai proses pelaporan SPT secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

Baca juga : Tempo Scan Lepas 3 Ribu Karyawan Dan Mitra Usaha Peserta Mudik Gratis 2025

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
- Bukti potong pajak dari pemberi kerja (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2) 
- Dokumen penghasilan lainnya (jika ada) 
- Dokumen yang berkaitan dengan harta dan kewajiban (jika ada) 

Menyiapkan dokumen-dokumen ini akan memperlancar proses pengisian dan memastikan data yang Anda masukkan akurat.

Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu merupakan kewajiban setiap wajib pajak dan mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Dengan memanfaatkan perpanjangan waktu hingga 11 April 2025, wajib pajak diharapkan dapat memenuhi kewajiban ini tanpa terburu-buru, sehingga mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan.  

Meskipun ada perpanjangan, penting untuk tetap melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditetapkan. 

Keterlambatan dalam pelaporan setelah 11 April 2025 dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa denda. Oleh karena itu, manfaatkan waktu tambahan ini untuk memastikan semua data dan dokumen yang diperlukan telah siap dan benar. 

Tips Lapor Pajak Online

Persiapkan Dokumen Lebih Awal:
Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan sebelum memulai proses pelaporan untuk menghindari hambatan saat mengisi formulir.

Baca juga : Meski Libur, Wajib Pajak Tetap Bisa Lapor SPT Hingga 31 Maret 2025

Periksa Koneksi Internet: 
Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil selama proses pelaporan untuk menghindari gangguan atau kegagalan saat mengirim data.

Pahami Panduan Pengisian: 
Luangkan waktu untuk membaca panduan yang disediakan oleh DJP agar Anda memahami setiap langkah dan data yang diperlukan. 

Simpan Bukti Pelaporan: 
Setelah berhasil melaporkan SPT, simpan bukti penerimaan elektronik sebagai arsip pribadi dan bukti bahwa Anda telah memenuhi kewajiban perpajakan. 

Perpanjangan batas waktu lapor pajak hingga 11 April 2025 memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka dengan lebih leluasa. Dengan memahami cara lapor SPT Tahunan pribadi 2025, Anda bisa memenuhi kewajiban pelaporan pajak dengan baik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.