BREAKING NEWS
 

Bertambah 2, Jumlah Korban Pencabulan Dokter PPDS Unpad Di RSHS Bandung

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 11 April 2025 15:18 WIB
Polda Jabar saat menggelar konferensi pers kasus pencabulan di RS Hasan Sadikin Bandung, yang dilakukan dokter PPDS Unpad berinisial PAP, Rabu (9/4/2025). (Foto: tangkapan layar IG @humaspoldajabar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap adanya dua korban baru dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Dengan adanya dua korban baru, total korban kelakuan bejat PAP menjadi tiga orang.

"Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini menerima perlakuan yang sama (dari) dokter tersangka dengan modus yang sama," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan seperti dikutip ANTARA, Jumat (11/4/2025).

Baca juga : Unpad Berhentikan Dokter PPDS Pelaku Kekerasan Seksual Di RSHS Bandung

Surawan menjelaskan, kedua korban yang masing-masing berusia 21 dan 31 tahun mengalami pelecehan dengan modus serupa pada 10 dan 16 Maret 2025. Lebih dulu dibanding FH (21), yang menjadi korban pada 18 Maret 2025.

Adsense

Pelaku menjalankan aksi bejatnya, dengan berlagak melakukan uji alergi. Korban disuntik cairan anestesi, sebelum dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) yang sama dengan korban FH.

FH yang merupakan anak pasien RSHS, merupakan korban pertama yang melaporkan aksi bejat PAP ke polisi. 

Baca juga : Budi Arie: Kopdes Merah Putih, Jawaban Persoalan Ekonomi Bangsa

“Korban dibawa ke ruangan yang sama. Ini terjadi sebelum kasus yang menimpa korban ketiga, FH,” beber Surawan.

PAP disebut menjalankan aksinya seorang diri. Namun, saat memberikan pelayanan medis kepada pasien, pelaku didampingi dokter utama.

"Awalnya dengan dokter lain, kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anestesi. Pasien lalu dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama," papar Surawan.

Baca juga : Cerita Del Pino Jalani Ramadan Dan Idul Fitri Di Bandung

Polda Jabar menjerat PAP dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman. Dalam kasus ini, pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense