RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan ada keterlibatan mantan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur periode 2019-2022.
Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu menjelaskan, tempus atau waktu terjadinya kasus ini saat Abdul Halim Iskandar menjadi anggota DPRD Jawa Timur.
“Kalau tidak salah itu ketua fraksi di sana yang bersangkutan. Sehingga juga itu berkaitan erat dengan hibah dari legislatif tersebut,” kata Asep kepada wartawan, yang dikutip Minggu, 13 April 2025.
Baca juga : Mandiri Dan BNI Pede Kinerja Tetap Kinclong
“Jadi, penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan juga ikut pada saat ada hibah tersebut. Sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah dan lain-lain, dilakukan upaya paksa,” ujarnya.
Menurut Asep, penyidik terus bekerja merampungkan kasus ini, termasuk menelusuri peran Abdul Halim Iskandar.
“Apabila memang cukup bukti,kami juga tidak akan segan-segan untuk menaikkan (status) yang bersangkutan,” tegasnya.
Baca juga : Indonesia Patok Tarik Investasi Rp 57 Triliun
Sejauh ini, kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar itu, masih berstatus saksi.
Hingga berita ini diturunkan, Abdul Halim Iskandar belum memberikan tanggapan saat diminta dikonfirmasi mengenai kasus dana hibah pokmas Jatim.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Jatim Tahun 2019-2022.
Baca juga : DKI-Banten Matangkan Kolaborasi Atasi Macet
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyitaan dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.