RM.id Rakyat Merdeka - Hak recall partai politik dalam mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) di Undang-Undang (UU) MD3, diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, hak partai politik (parpol) untuk mengganti anggota Dewan yang telah dipilih secara langsung oleh masyarakat, dinilai menghilangkan hak para pemilih.
Gugatan terhadap hak parpol untuk melakukan PAW terhadap anggota Dewan, telah teregister di nomor perkara 41/PUU-XXII/2025 dan 42/PUU-XXII/2025, dan diumumkan di situs resmi MK. Pihak-pihak yang menjadi pemohon dalam uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2024 tentang MD3 itu, di antaranya, Chindy Trivendi Junior, Halim Rahmansah, dan Muhammad Arya Ansar.
Salah satu penggugat, Chindy Trivendi Junior menyatakan, pihaknya mendaftarkan pemohon dalam uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2024 tentang MD3, pada 17 Maret 2025. Pada sidang pendahuluan, Rabu (30/4/2025), para pemohon telah menjelaskan kepada majelis, sistem proporsional terbuka membuat rakyat, termasuk para pemohon, mempunyai hak memilih langsung para wakil mereka di parlemen.
Sebab itu, lanjut dia, adanya Pasal 239 ayat (2) huruf d pada UU MD3, telah merampas hak memilih rakayat. "Pasal 238 ayat (2) huruf D UU MD3 mengganggu sistem perwakilan yang telah tercipta melalui proses pemilihan umum. Sebab, ada campur tangan dan intervensi parpol dalam me-recall wakil rakyat yang telah para Pemohon pilih," ujar Chindy dalam keterangannya, dikutip Minggu (4/5/2025).
Baca juga : Pemilik Situs Judol Nitro123 Ditangkap Di Bandara Soetta
Diketahui, Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menyatakan, Anggota DPR diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila... d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melanjutkan keterangannya, Chindy menyatakan, selama ini hak recall mengurangi independensi wakil rakyat di parlemen dalam menyalurkan suara rakyat dari setiap daerah pemilihan (dapil). Selain itu, suara yang telah para Pemohon salurkan melalui Pemilihan Umum (Pemilu), menjadi gugur tanpa makna ketika wakil yang para Pemohon pilih di-recall oleh partainya.
Karenanya, dalam permohonannya Chindy meminta MK menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Pasal itu menyebabkan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan perlakuan yang sama di pemerintahan sebagaimana Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 tercederai," cetusnya.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengaku bingung dengan adanya gugatan terhadap pasal yang mengatur hak partai politik melakukan PAW terhadap anggota DPR.
Baca juga : Kinerja Bisnis Jasindo Lanjutkan Tren Positif
Dia menilai, mekanisme PAW yang diatur di Undang-Undang MD3 sudah sesuai dengan amanat konstitusi.
"Aturan itu sudah sesuai dengan Pasal 22 E ayat (4) UUD 1945. Yang berbunyi peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik," ujarnya.
Lebih lanjut, dia meminta pihak-pihak yang mencoba memecah belah anggota DPR dan partai untuk segera berhenti. Habiburokhman menegaskan, parpol merupakan cerminan rakyat, dan telah sesuai dengan konstitusi.
"Berhentilah memecah belah anggota DPR dan partainya, dengan mengatasnamakan aspirasi rakyat. Partai nggak boleh dipertentangkan dengan rakyat, sebaliknya partai adalah cerminan rakyat," pungkasnya.
Baca juga : Airlangga: Belanja Lebaran Masyarakat Capai Rp 100 T
Adanya gugatan terkait hak parpol melakukan PAW terhadap anggota Dewan, juga ramai diperbincangkan netizen di media sosial X. "Mekanisme PAW dan keputusan per-fraksi di DPR ini, memang ngerusak. Wakil rakyat jadi lebih takut sama ketuanya, daripada konstituennya," cuit akun @moelabas.
"Terus kalau PAW dihilangkan, kalau ada anggota DPR yang mangkat atau tersandung kasus, kita harus pemilu ulang gitu? Biayanya mahal! Lebih baik anggarannya dialokasikan untuk pos-pos yang lebih penting," tulis @RunDMCmrclo.
"Selama ini, kayaknya mekanisme PAW itu nggak bermasalah. Yang harusnya disorot itu, usul RUU yang belum ketok palu seperti perampasan asset," kata akun @dsnawopp.
"Sudahlah kita serahkan kepada MK saja. Sebab, persoalan PAW ini ranahnya tentang aturan. Hakim MK pasti bisa memutus dengan baik kok," timpal akun @wanthefishsis. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.