Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dipantau Sejak Di Kamboja
Pemilik Situs Judi Online Ditangkap Di Bandara Soetta
Senin, 5 Mei 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pemilik situs judi online (judol) berinisial HB. Dia telah ditetapkan sebagai buronan dalam kasus perjudian online selama hampir tiga tahun.
Kepala Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan, penangkapan HB dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025, oleh tim Unit V Subdit 2 Dittipidsiber yang dipimpin AKBPI Made Redi Hartana.
HB ditangkap setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,setelah menempuh penerbangan dari Phnom Penh, Kamboja.
HB terbang dari Phnom Penh pada Jumat, 2 Mei pukul 15.21 waktu setempat, dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 18.21 WIB.
“Tersangka langsung diamankan sesaat setelah mendarat,” katanya kepada wartawan, Minggu, 4 Mei 2025.
Baca juga : Daerah Otonom Baru Di Papua Belum Ada Kantor Pemerintahan
Himawan menerangkan, penangkapan HB merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta sejumlah otoritas luar negeri.
Dia juga menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas praktik judol yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara.
Himawan menambahkan, informasi lengkap terkait penangkapan dan kasus judo ini akan segera dirilis.
“Polri memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian online,” tegasnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik judol. Dia mengingatkan, judol hanya akan menyebabkan kerugian bagi para pemainnya.
Baca juga : Kinerja Bisnis Jasindo Lanjutkan Tren Positif
“Tidak ada cerita main judi itu menang. Iming-iming itu hanya sebuah kebohongan. Mari sama-sama kita hentikan. Kalau sudah tidak ada yang main lagi, mereka akan tutup,” imbaunya, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.
Wahyu menyebutkan, para pemain judol tidak akan pernah mendapatkan kemenangan yang pasti. Sebab, skema perjudian online sudah dirancang dengan menggunakan algoritma manipulatif yang memanipulasi peluang kemenangan dan psikologis pemain.
Meskipun pemain judol terkadang merasakan kemenangan kecil, hal tersebut hanya untuk mempengaruhi psikologi pemain agar terus bermain dan bertaruh, dengan harapan mendapatkan kemenangan besar.
Kenyataannya, kemenangan yang diperoleh sering kali disusul dengan kerugian yang lebih besar. “Yang terjadi ya pasang satu enggak dapat, tambah lagi, tambah lagi nggak pernah dapat,” sebut Wahyu.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 1,3 juta konten judol sejak Oktober 2024 hingga April 2025. Konten tersebut terdiri dari 1.192.000 situs judol dan 127 ribu konten judol di media sosial.
Baca juga : Airlangga: Belanja Lebaran Masyarakat Capai Rp 100 T
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, pihaknya terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum digital melalui sinergi strategis dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,”katanya dalam keterangan persnya, Sabtu, 3 Mei 2025.
Kemkomdigi, lanjut Meutya, telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Sistem itu merupakan sebuah kebijakan yang mewajibkan platform digital menindaklanjuti konten berisiko tinggi dalam waktu 4 jam dan konten negatif lainnya dalam 24 jam.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya