BREAKING NEWS
 

Idrus Marham Dukung Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Oleh Polri

Reporter & Editor :
RIKY HANDAYANI
Senin, 12 Mei 2025 20:05 WIB
Idrus Marham. (Foto: Edy/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Menurut Idrus, keputusan tersebut mencerminkan penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

“Langkah itu saya yakini tidak lepas dari sepengetahuan Presiden Prabowo Subianto. Setidaknya ada sinyal kuat dari beliau,” ujar Idrus kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/5).

Idrus menilai, keputusan Polri ini menunjukkan sinergi positif antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum. Ia juga mengapresiasi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyatakan kesediaannya memberikan jaminan hukum jika diperlukan.

Baca juga : Fraksi Gerindra DPRD DKI Dukung Penuh Penghapusan Utang Petani dan Nelayan

“Ini mencerminkan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara, khususnya generasi muda yang menjadi aset bangsa,” katanya.

Lebih lanjut, Idrus menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai dasar demokrasi dalam setiap kebijakan negara, seraya menyebut bahwa Presiden Prabowo menunjukkan konsistensi antara kata dan tindakan.

Adsense

“Beliau bukan hanya berkata, tapi juga bertindak sesuai dengan semangat demokrasi satunya kata dan perbuatan,” ujar mantan Menteri Sosial itu.

Baca juga : Aismoli Dorong Pemerintah Bikin Peta Jalan Kendaraan Listrik

Meski mendukung penangguhan penahanan, Idrus mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh diartikan sebagai kebebasan tanpa batas. Ia mengimbau agar penyampaian pendapat tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan kesantunan.

Sebelumnya, Polri menyampaikan bahwa penangguhan penahanan terhadap SSS dikabulkan atas dasar permohonan dari pihak tersangka dan keluarganya serta pertimbangan aspek kemanusiaan.

“Permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Kantor Bareskrim Polri, Minggu (11/5) malam.

Baca juga : Ary Ginanjar Apresiasi Kesungguhan Kejaksaan Mencetak Jaksa Berkarakter

Menurut Trunoyudo, permohonan maaf juga ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden Joko Widodo, serta pihak ITB. Ia menambahkan bahwa penangguhan penahanan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Penangguhan ini diberikan untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melanjutkan perkuliahannya. Namun, status hukum sebagai tersangka tetap berlaku,” tegas Trunoyudo.

SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski telah dibebaskan dari tahanan, proses hukum terhadapnya masih akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense