Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Polda Malut Sampaikan Perkembangan Penyelidikan Kasus Penjualan Bijih Nikel
Jumat, 25 April 2025 17:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara Kombes Edy Wahyu Susilo menyampaikan, pihaknya telah menyelidiki perkara dugaan penjualan bahan mentah yang berupa bijih nikel atau nikel ore.
Dalam tahap penyelidikan, kata Edy, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik. Termasuk, dari dua dinas terkait, yakni Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan (Dishut).
Baca juga : Hadirkan Kesetaraan Pendidikan, LSPR Institute Buka Perwakilan Di Korsel
“Sejumlah saksi terkait sudah kami mintai keterangan termasuk dari dua Dinas di Pemprov Maluku Utara,” kata Kombes Edy dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Sebelumnya, Praktisi Hukum Abdullah Ismail berharap kepolisian mempercepat penuntasan perkara ini.
Baca juga : Menko Polkam Tindak Lanjuti Hasil Pertemuan Dengan Wakil PM Malaysia
"Kami juga meminta dengan tegas kepada Polda Maluku Utara dalam hal ini Ditreskrimum, agar menyelidiki kasus ini dengan serius tanpa pengecualian sama sekali," sebut Abdullah.
Diketahui, dari data yang diperoleh, terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual. Namun, dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan, dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Baca juga : Pelita Air Dan Elnusa Kerja Sama Layanan Penerbangan Korporasi
Bahkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas ESDM pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13.454.525.148.
Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya