BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Sita Rumah dan Apartemen Senilai Rp 9 Miliar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 16 Mei 2025 19:51 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga aset berupa tanah dan bangunan di Jawa Timur terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur (APBD Jatim) Tahun 2019-2022. Total aset tersebut senilai Rp 9 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan oleh penyidik dilakukan pada tanggal 12 sampai 15 Mei 2025.

Rinciannya, 1 unit apartemen di Kota Malang, 1 unit tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo, dan 1 unit tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.

"Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar," kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).

Baca juga : Geledah Rumah Pengusaha RBS, KPK Sita Uang Rp 1,8 Miliar

Budi menambahkan, ketiga aset itu diduga diperoleh dari hasil korupsi dana hibah. Penyitaan juga sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara atas kerugian akibat korupsi.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik. Dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memastikan, 21 tersangka dalam kasus dugaan ini bakal segera ditahan. Termasuk,.Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan wakilnya, Anwar Sadad, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik akan terlebih dahulu menganalisis alat bukti dalam kasus ini.

Adsense

"Segala sesuatunya pasti akan dianalisis dahulu oleh penyidik," katanya kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

Baca juga : Menkop Gaspol Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Kepri Guyur Rp 2,25 Miliar

Dia menambahkan, analisis dilakukan terhadap bukti-bukti yang dikumpulkan dari penggeledahan terkait kasus suap Pokmas di Jawa Timur.

Dalam penggeledahan di tujuh lokasi pekan lalu, penyidik menemukan dokumen hingga barang bukti elektronik.

"Dan yang pasti kan sudah ada beberapa tersangka dan ini tentu terus dikembangkan, semua tergantung dari alat bukti yang diperoleh dari hari penggeledahan," ucapnya.

Adapun Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini melibatkan nilai anggaran yang sangat besar, mencapai triliunan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Baca juga : Usut Kasus Judi Online, Polri Sita Uang Rp 530 M

Menurut Asep, dana hibah tersebut berkisar antara Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun, dengan sekitar 14 ribu pengajuan dari pokmas kepada DPRD Jatim.

Kompleksitas kasus ini menyebabkan proses penyidikan memakan waktu yang cukup panjang. Kemudian dana hibah itu dibagikan kepada masing-masing pokmas dengan nominal sekitar Rp 200 juta per kelompok, dan untuk proyek-proyek yang diduga fiktif.

Asep juga mengungkap adanya praktik suap dalam proses pencairan dana hibah ini. Koordinator kelompok masyarakat disebut memberikan fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim agar setelah dana hibahnya cair.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense