Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Perkara Korupsi Dan TPPU Duta Palma Grup
Kejagung Ajukan Sita Rekening Rp 479 Miliar
Senin, 21 April 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan penyitaan uang Rp 479 miliar terkait perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Duta Palma Grup.
Permohonan diajukan ketika perkara telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kenapa?
“Tentu uang tersebut menjadi bagian dalam perkara ini. (Permohonan) bisa diajukan penyitaan di persidangan sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi Rakyat Merdeka, Minggu, 20 April 2025.
Baca juga : Asosiasi Driver Online Tuntut Hak & Keadilan
Pasal 81 UU TPPU mengatur jika diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada harta kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan harta kekayaan tersebut.
Mengacu ketentuan di atas, jaksa penuntut Kejagung mengajukan permohonan penyitaan tambahan aset Duta Palma Group kepada majelis hakim.
“Yang Mulia, ini kami sudah siapkan secara tertulis terhadap dana yang terdapat pada dua rekening. Satu, dana pada rekening bank atas nama PT DMP sejumlah Rp 60,5 miliar dan Rp 315,6 miliar. Serta dana di rekening bank atas nama PT TKP sebesar Rp 103 miliar,” mohon jaksa usai membacakan surat dakwaan pada sidang Selasa, 15 April 2025. Total dana yang diminta untuk disita Rp 479,1 miliar.
Baca juga : Indonesia Dorong Prinsip Dagang Adil & Seimbang
Ketua majelis hakim Toni Irfan meminta jaksa menyerahkan surat permohonan sita tambahan beserta lampirannya. “Nanti akan kami pertimbangkan tentang apa yang menjadi permohonan sita tambahannya,” ujar hakim.
Handika Honggowongso, kuasa hukum Duta Palma Grup meminta diberikan salinan permohonan tersebut. “Supaya kami tahu bagian mana yang disita,” ujar Handika.
Pada sidang ini, Surya Darmadi alias Apeng kembali duduk di kursi terdakwa. Ia merupakan. beneficialy owner atau pemilik manfaat Duta Palma Grup.
Baca juga : 7 Ribu Truk Per Hari Padati Tanjung Priok
Terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan untuk perkebunan sawit Duta Palma Grup itu diboyong dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cibinong, Bogor, tempatnya menjalani hukuman. Surya Darmadi mewakili PT DP dan PT AP.
Sementara lima perusahaan lainnya diwakili Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur. Kelima perusahaan itu yakni PT PS, PT SS, PT BBU, PT PAL, dan PT KAT.
Jaksa mendakwa lima perusahaan yang diwakili Tovariga melakukan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan di Provinsi Riau periode 2004-2022. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu kala itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya