Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berinisial OHW dan H.
Keduanya merupakan petinggi perusahaan cangkang yang berperan menyembunyikan uang hasil judi online (judol).
Dalam kasus ini, polisi menyita uang sebesar Rp 530 miliar yang tersebar di 4.656 rekening bank dan surat-surat berharga. sejumlah mobil mewah juga ikut disita.
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi transaksi perjudian online. Kemudian, pihaknya bersama instansi lain melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
“Diawali dari adanya informasi transaksi perjudian online, selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan PPATK sehingga kita bisa menelusuri dugaan perjudian online dan TPPU,” ujarnya dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Kedua tersangka itu ditangkap pada Selasa (6/5/2025) malam. Mereka berperan dalam mendirikan dan mengelola perusahaan cangkang yang digunakan untuk melakukan pencucian uang dari tindak perjudian online.
Baca juga : Industri Fintech Tepis Terapkan Kartel Bunga
Praktik ini sudah dijalankan tersangka sejak 2019. Perusahaan cangkang sendiri merupakan perusahaan yang hanya berdiri di atas kertas saja, tanpa ada operasional yang berarti.
Dia menjelaskan, OHW merupakan Komisaris PT AST. Sementara H, merupakan Direktur PT AST.
“Keduanya berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,” ucapnya.
Wahyu menerangkan, kedua tersangka itu melalui perusahaan PT TGC, anak perusahaan PT AST, telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari sejumlah website judi online dengan menggunakan pembayaran gateway dan teknologi digital.
Website judol yang dimaksud antara lain, ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS777.
Jadi uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan di rekening, kemudian dimasukkan ke perusahaan-perusahaannya.
Baca juga : Luhut: Saatnya Kerja Nyata, Bukan Saling Menyalahkan
“Dari PT-PT ini dialirkan lagi ke atas, ke pemiliknya,” sebutnya.
Sebagian uang tersebut disimpan di rekening para tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2019-2025.
Para tersangka juga berupaya memutar kembali uang-uang itu untuk membingungkan dan mempersulit penyidik melacak transaksi uang di berbagai rekening.
“Terutama rekening nominee dan juga perusahaan cangkang dalam rangka menyamarkan, yang kita sebut dengan layering,” ucap Wahyu.
Dalam kasus ini, polisi menyita uang sebesar Rp 530.048.846.330 (Rp 530 miliar) yang disimpan di 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp 250.548.846.330 (Rp 250 miliar).
Penyidik juga menyita surat-surat berharga dan obligasi senilai Rp 276,5 miliar dan empat unit mobil mewah. Rinciannya, satu unit mobil merek Mercedes Benz dan tiga unit merek BYD.
Baca juga : Ribuan Ijazah Pelajar Tertahan Di Sekolah
Tidak hanya itu, polisi juga memblokir 197 rekening milik para tersangka yang tersebar pada delapan bank.
Wahyu menyebutkan, kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10, Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” bebernya.
Dalam kesempatan yang sama,Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memaparkan, sepanjang Januari-Maret atau kuartal pertama 2025 ada jutaan orang yang melakukan transaksi judol.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya