RM.id Rakyat Merdeka - Mari merenung sejenak. Apa jadinya kalau ada wewenang yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak dikuasai individu tertentu, atau pihak swasta, atau bahkan organisasi masyarakat tanpa adanya wewenang dari negara untuk mengatur?
Tak ayal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap konstitusi, dimana tanggung jawab negara dihilangkan dan dialihkan ke elit tertentu.
Gaduh-gaduh dalam beberapa hari terakhir terkait Kolegium Kesehatan bisa dimaknai sebagai upaya untuk menghilangkan wewenang negara. Tepatnya wewenang untuk meningkatkan jumlah dokter spesialis sehingga pemerataan tenaga medis di daerah tertinggal dan terisolasi dapat terpenuhi, serta mencegah konflik kepentingan di dunia kedokteran.
Tak heran sudah hampir 80 tahun Indonesia merdeka, masih saja negara ini mengalami masalah kekurangan dokter spesialis yang kronis.
Muncul pertanyaan apakah kegaduhan tersebut merupakan upaya untuk menjegal implementasi reformasi tata kelola kesehatan yang telah dimulai sejak terbitnya Undang-Undang Kesehatan No 17/2023?
Para pemprotes berusaha menggiring opini publik untuk mempengaruhi hakim-hakim Mahkamah Konstitusi yang saat ini sedang menangani gugatan dari beberapa dokter terhadap UU Kesehatan dimana tujuannya untuk menggugurkan wewenang negara dalam urusan Kolegium.
Apa itu Kolegium? Ini adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu. Contoh Kolegium Spesialis Anak yang mengampu keilmuan dokter-dokter spesialis anak. Lalu ada juga Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah, Kolegium Penyakit Dalam dan lain sebagainya.
Baca juga : Gibran: Pemuda Jangan Lelah Bersatu, Berkarya, Bergembira
Bagaimana detail fungsi pengampuan Kolegium? Berdasarkan UU Kesehatan, Kolegium melakukan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis, menyusun persyaratan dan standar Rumah Sakit pendidikan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta kebutuhan pelayanan.
Kolegium juga menyusun standar nasional pendidikan dan kompetensi bidang kesehatan, menyelenggarakan uji kompetensi.
Apa kaitan Kolegium dengan produksi dan pemerataan dokter spesialis?
Untuk produksi, Kolegium antara lain menentukan boleh tidaknya pembukaan program studi spesialis di universitas negeri maupun swasta atau di rumah sakit pendidikan serta kuota bangku kuliah yang dapat disediakan di program studi baru tersebut. Sehingga Kolegium memiliki kewenangan besar untuk membatasi jumlah spesialis tertentu.
Sedangkan untuk pemerataan, Kolegium memiliki kewenangan yang dinamakan “shared competency”, yaitu pemindahan tugas pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan yang lebih berkualifikasi tinggi ke tenaga kesehatan yang lebih rendah kualifikasi dan pelatihan dengan diberikan pelatihan tambahan. Ini diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal dan terpencil yang tidak memiliki dokter spesialis.
Kolegium sebagai penjaga ilmu kedokteran juga berperan untuk merekomendasikan obat dan alat kesehatan apa yang dipakai dalam prosedur layanan. Bayangkan jika elit Kolegiumnya “masuk angin” oleh perusahaan farmasi dan alat kesehatan jika tidak ada “check and balances” oleh negara dan publik.
Dengan peran yang strategis ini wajar negara perlu hadir untuk mengelola Kolegium agar ada akuntabilitas dan pengawasan.
Baca juga : Wali Kota Supian Suri Didukung Koalisi Perubahan Depok Maju
Sebelum UU Kesehatan, Kolegium merupakan bagian dari organisasi profesi (OP). OP sendiri pendiriannya berdasarkan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan No 17/2013.
Ketika Kolegium dibawah OP, jangankan pengawasan, akuntabilitas kepada publik tidak pernah ada. Pemilihan pengurus Kolegium juga tidak transparan bahkan ada yang urut kacang antara elit-elit dokter tertentu.
Pemerintah pun tidak memiliki wewenang untuk mengawasi. Jangan heran jika ada konflik antar Kolegium tidak ada wasit yang bisa menengahi dan memberikan solusi, dan dampaknya pelayanan masyarakat yang terganggu karena di lapangan dokter-dokter takut memberikan layanan tertentu jika antar Kolegium berseteru.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memahami fungsi strategis Kolegium sehingga di UU Kesehatan, Kolegium diakui lebih kuat secara hukum, perannya diperbesar dan pemilihan pengurusnya lebih transparan tanpa mengurangi independensi Kolegium dalam mengembangkan ilmu kedokteran.
Dalam UU Kesehatan, Kolegium merupakan alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) namun tidak ada garis tegas dan lurus jika Kolegium dibawah kendali KKI. Sehingga Kolegium tetap menjadi wadah independen. KKI sendiri merupakan lembaga independen dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden, bukan kepada Menteri Kesehatan.
Fungsi Kolegium baru berjalan 7 bulan ketika pengurusnya dibentuk di Oktober 2024, dan nampaknya mulai menganggu kepentingan materi dan kekuasaan beberapa dokter-dokter senior sehingga gugatan untuk mengembalikan Kolegium ke pola lama mengemuka.
Dapat dibayangkan, jika Kolegium dikembalikan ke OP maka akan sulit bagi publik untuk melakukan pengawasan terkait penyalahgunaan wewenang dari elit-elit dokter dalam menentukan obat dan alat kesehatan.
Baca juga : Pemerintah Diminta Bijak
Dampaknya, publik tidak akan mendapatkan layanan yang berkualitas dan murah karena standar pelayanan bisa saja ditentukan oleh perusahaan farmasi dan alat kesehatan.
Argumen-argumen bahwa independensi Kolegium pasca UU Kesehatan sudah terkompromi juga tidak beralasan. Memangnya Kolegium zaman dulu independen? Tentu tidak. Malah lebih parah karena rentan diintervensi oleh elit-elit OP.
Pelayanan kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat, dan menjadi kewajiban negara untuk menyediakan tenaga medis dan kesehatan serta mencegah terjadinya konflik kepentingan.
Tak heran, untuk menghindari konflik kepentingan di dunia kedokteran menteri kesehatan di beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Jepang, Australia, Amerika dan Inggris bukan dari yang berpendidikan dokter dan tenaga kesehatan.
Reformasi tata kelola kesehatan untuk memberikan akses dan kualitas layanan kepada masyarakat masih jauh dari selesai. Mengembalikan Kolegium dibawah OP dan menihilkan peran negara merupakan bentuk pelanggaran terhadap Konsitusi dimana negara wajib hadir disegala bidang yang mengurusi hajat hidup orang banyak, apalagi ini menyangkut nyawa.
Oleh: Dr. dr. Hendry Hartono, M.Kes-Est., pengamat kesehatan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.